Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › restitusi PPN
Apabila ada perusahaan Penanaman Modal Asing yang berdiri serta berjalan tahun 2007,dimana bahan baku kesemuanya menggunakan produk lokal dan hasil produksinya diekspor semuanya ke luar negeri apakah perusahaan tersebut dapat mengajukan restitusi?
dan apa maksud dari pkp syarat tertentu?lalu bgmn perlakuan restitusinya kalo perusahaan tsb merupakan pkp syarat tertentu?
mohon penjelasannya rekan-rekan ortax.
THX.dapat restitusi atau kompensasi krn pajak keluaran 0 sedang pajak masukan ada shg lebih bayar
Sependapat dengan rekan Gustian, dapat restitusi jika memang terjadi LB.
- Originaly posted by almira:
dan apa maksud dari pkp syarat tertentu?lalu bgmn perlakuan restitusinya kalo perusahaan tsb merupakan pkp syarat tertentu?
PKP Syarat tertentu:
– Total omzet per bulan maks. Rp 400 Juta (sebelumnya Rp 150 Juta), dan
– Nilai LB maks. Rp 28 JutaMulai berlaku Mei 2009.
Restitusi PKP Syarat tertentu akan diproses p.l. 1 bulan setelah permohonan diterima lengkap.
Jadi walaupun dia perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak berpengaruh terhadap perlakuan restitusi?
Lalu apakah prosedur mengajukan restitusi dan pemeriksaan bagi PKP syarat tertentu sama seperti PKP Biasa?kalau berbeda, mohon dijelaskan..
Terima kasih..rekan almira,
perusahaan anda terdaftar sebagai pkb (kawasan berikat) atau tidak?
biasanya untuk mengurangi restitusi ppn dapat menggunakan fasilitas pkb, jadi faktur pajak masukannya 0% untuk pembelian bahan baku, hanya untuk faktur pajak yang tidak berhubungan dengan produksi aja yang kena 10%mungkin maksud dari PKP syarat tertentu adalah PKP yang memenuhi kriteria tertentu yaitu sebagai WP Patuh sebagaimana dijelaskan dalam UU KUP pasal 17C, mengenai restitusi nya dapat diberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak jadi tidak perlu diperiksa dahulu dengan batasan seperti yang diutarakan rekan prima07 (per mei 2009)