Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM restitusi PPN

  • restitusi PPN

     ferry07 updated 16 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • almira

    Member
    18 May 2009 at 5:04 pm
  • almira

    Member
    18 May 2009 at 5:04 pm

    Apabila ada perusahaan Penanaman Modal Asing yang berdiri serta berjalan tahun 2007,dimana bahan baku kesemuanya menggunakan produk lokal dan hasil produksinya diekspor semuanya ke luar negeri apakah perusahaan tersebut dapat mengajukan restitusi?

    dan apa maksud dari pkp syarat tertentu?lalu bgmn perlakuan restitusinya kalo perusahaan tsb merupakan pkp syarat tertentu?

    mohon penjelasannya rekan-rekan ortax.
    THX.

  • gustian62

    Member
    18 May 2009 at 9:30 pm

    dapat restitusi atau kompensasi krn pajak keluaran 0 sedang pajak masukan ada shg lebih bayar

  • hkw_tax

    Member
    18 May 2009 at 11:41 pm

    Sependapat dengan rekan Gustian, dapat restitusi jika memang terjadi LB.

  • prima07

    Member
    19 May 2009 at 8:41 am
    Originaly posted by almira:

    dan apa maksud dari pkp syarat tertentu?lalu bgmn perlakuan restitusinya kalo perusahaan tsb merupakan pkp syarat tertentu?

    PKP Syarat tertentu:
    – Total omzet per bulan maks. Rp 400 Juta (sebelumnya Rp 150 Juta), dan
    – Nilai LB maks. Rp 28 Juta

    Mulai berlaku Mei 2009.

    Restitusi PKP Syarat tertentu akan diproses p.l. 1 bulan setelah permohonan diterima lengkap.

  • almira

    Member
    19 May 2009 at 11:18 am

    Jadi walaupun dia perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak berpengaruh terhadap perlakuan restitusi?
    Lalu apakah prosedur mengajukan restitusi dan pemeriksaan bagi PKP syarat tertentu sama seperti PKP Biasa?kalau berbeda, mohon dijelaskan..
    Terima kasih..

  • wuriant

    Member
    19 May 2009 at 11:37 am

    rekan almira,
    perusahaan anda terdaftar sebagai pkb (kawasan berikat) atau tidak?
    biasanya untuk mengurangi restitusi ppn dapat menggunakan fasilitas pkb, jadi faktur pajak masukannya 0% untuk pembelian bahan baku, hanya untuk faktur pajak yang tidak berhubungan dengan produksi aja yang kena 10%

  • ferry07

    Member
    19 May 2009 at 11:53 am

    mungkin maksud dari PKP syarat tertentu adalah PKP yang memenuhi kriteria tertentu yaitu sebagai WP Patuh sebagaimana dijelaskan dalam UU KUP pasal 17C, mengenai restitusi nya dapat diberikan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak jadi tidak perlu diperiksa dahulu dengan batasan seperti yang diutarakan rekan prima07 (per mei 2009)

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now