Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Retribusi sampah ( PT. A menggunakan dinas kebersihan pemda setempat untuk pengangkutan)
Retribusi sampah ( PT. A menggunakan dinas kebersihan pemda setempat untuk pengangkutan)
Dear rekan ortax,
Jika ada kasus :PT. A menggunakan dinas kebersihan pemda setempat untuk pengangkutan sampah.
1. Apakah dinas kebersihan pemda tsb merupakan objek pajak?
2. Apakah PT. A harus memotong PPh, klw iya Pasal brp yg dikenakan %?Mohon pencerahannya,
Terimakasih.- Originaly posted by bacaro:
1. Apakah dinas kebersihan pemda tsb merupakan objek pajak?
bukan objek pemotongan
- Originaly posted by bacaro:
1. Apakah dinas kebersihan pemda tsb merupakan objek pajak?
mungkin lebih tepatnya apakah subjek rekan bacaro
bukan subjek apabila memenuhi kriteria ini (Pasal 2 ayat 3 huruf b UU 36 Tahun 2008) :
-pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
-penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
-pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negarakalau memenuhi keempat kriteria itu, maka tidak ada pemotongan rekan.