Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Retribusi sampah ( PT. A menggunakan dinas kebersihan pemda setempat untuk pengangkutan)

  • Retribusi sampah ( PT. A menggunakan dinas kebersihan pemda setempat untuk pengangkutan)

  • bacaro

    Member
    25 November 2014 at 10:10 am

    Dear rekan ortax,
    Jika ada kasus :

    PT. A menggunakan dinas kebersihan pemda setempat untuk pengangkutan sampah.
    1. Apakah dinas kebersihan pemda tsb merupakan objek pajak?
    2. Apakah PT. A harus memotong PPh, klw iya Pasal brp yg dikenakan %?

    Mohon pencerahannya,
    Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    25 November 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by bacaro:

    1. Apakah dinas kebersihan pemda tsb merupakan objek pajak?

    bukan objek pemotongan

  • peanutbutter

    Member
    25 November 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by bacaro:

    1. Apakah dinas kebersihan pemda tsb merupakan objek pajak?

    mungkin lebih tepatnya apakah subjek rekan bacaro
    bukan subjek apabila memenuhi kriteria ini (Pasal 2 ayat 3 huruf b UU 36 Tahun 2008) :
    -pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    -pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    -penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    -pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

    kalau memenuhi keempat kriteria itu, maka tidak ada pemotongan rekan.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now