Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › RETUR DP
Saya Punya case seperti ini..
Ada purchase order tahun 2006 katakanlah nilai PO 150 juta (sebelum PPN)
Ada DP 10% atau 15 Juta. Proses berjalan, lalu ada revisi PO tersebut jadi 120 juta ( Kl dihitung DP nya 12 juta ). Selain itu di PO tersebut juga ada discount sebesar katakanlah 40 juta. Selama proses penagihan, ternyata supplier kelupaan mengurangi discountnya. Sehingga customer ada kelebihan pembayaran. Ditahun 2008 customer tersebut meminta kembali pembayaran yg berlebih tersebut ( DP + Discountnya ). Yang saya mau tanyakan bagaimana dengan PPN nya?
Thx b4….
Viewing 1 - 2 of 2 replies