Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Retur DP

  • Retur DP

     GiE updated 16 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • POERBA

    Member
    25 September 2008 at 10:35 am
  • POERBA

    Member
    25 September 2008 at 10:35 am

    Mohon pencerahannya dari rekan2x…

    PPN ATAS PENJUALAN RUMAH YANG DIBATALKAN OLEH PEMBELI
    Surat Dirjen Pajak : S-986/PJ.5.1/1989
    Tanggal :7/7/1989

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Agustus 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, kiranya perlu diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
    1. Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Mei 1987 perihal seperti tersebut di atas telah dijawab dengan surat kami No. S-176/PJ.32/1988 tanggal 3 Februari 1988 yang ditujukan kepada Sdr. A dengan tindasan kepada Kepala Inspeksi Pajak PMDN Jaya, Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga dan PT. XYZ yang pada pokoknya berisi penjelasan bahwa :
    1.1. Sdr. A dapat membuat Nota Retur kepada PT. XYZ dan meminta pengembalian PPN atas uang muka yang memuat secara lengkap NPWP, Nama dan Alamat yang bersangkutan.
    1.2. Berdasar Nota Retur tersebut PT. XYZ mengembalikan uang muka termasuk PPN-nya dan dapat mengurangkan Pajak Keluaran yang terutang sebesar PPN yang tercantum dalam Nota Retur dimaksud.
    2. Namun demikian, mengingat bahwa :
    2.1. Sdr. A adalah seorang karyawan yang tidak memiliki NPWP,
    2.2. Faktur Pajak atas uang muka pembelian rumah telah dibuat oleh PT. XYZ tanpa menyebut NPWP Sdr. A,
    2.3. Faktur Pajak tersebut pada butir 2.2. adalah sah sesuai dengan Surat Edaran Seri PPN-15, maka demi rasa keadilan dan agar yang bersangkutan tidak dirugikan, kiranya Faktur Pajak tersebut dapat dijadikan landasan untuk membuat Nota Retur.
    Disamping itu apabila PT. XYZ dapat membuktikan adanya pembatalan jual beli dimaksud dan atas penyerahan rumah (yang jual-belinya telah dibatalkan) kepada pembeli lainnya tetap dipungut PPN oleh PT. XYZ dan disetor ke Kas Negara, maka kami dapat menyetujui bahwa PPN yang tercantum dalam Nota Retur yang dibuat Sdr. A, meskipun tidak mencantumkan NPWP dapat dikurangkan terhadap Pajak Keluaran PT. XYZ pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur. Sedang PPN yang telah
    terlanjur dipungut harus dikembalikan bersama dengan uang mukanya kepada Sdr. A.
    Demikian penjelasan kami kiranya maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

    Saya punya kasus yang sama dengan isi SE ini, yaitu mengenai PPN atas pengembalian uang muka. Kira2x SE ini masih bisa ga yah jadi landasan saya untuk buat nota retur???
    Thx b4…

  • GiE

    Member
    25 September 2008 at 11:04 am

    klo dari substansinya sih kayanya bisa ya..
    tapi untuk lebih amannya mending minta penegasan aja ke kpp terdaftar pak mengingat surat dirjen pajak (bukan SE) tsb udah lama banget n kayanya klo dijadikan landasan lemah banget.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now