Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Retur PPN Keluaran
Teman2 ada yg bisa bantu ga ?, saya ada masalah nih di PPN Keluaran tahun 2008 saya punya klien di perush BUMN dan swasta. untuk proses tagihan saya lampirkan invoice, faktur pajak & dok lainnya pada umumnya mereka proses lebih dari sebln karena saya menghindar untuk PPN Keluaran expired saya bayarkan terlebih dahulu. setelah 2 bulan lebih saya tagih pembayaran saya karena suatu kondisi ada pemutasian karyawan dan tagihan saya tersebut menurut mereka hilang dan mereka tdk akan mau bayar kalau tidak dibuatkan lagi tagihan tersebut sedangkan saya sudah laporkan PPN nya bagaimana menurut rekan2 ?
1. apakah saya mengajukan retur faktur pajak ? dan bagaimana prosesnya ?
2. apakah saya buatkan faktur pajak kembali dan akan timbul double tax PPN Keluaran?
3. Bagaimana faktur pajak yang awal apakah cacat dan harus saya adakan pembetulan di SPT Masa tahun 2008 tersebut ?Kalau boleh tahu perusahaan nya bergerak dibidang apa rekan Deang?
Apakah di bidang Jasa atau Pengadaan Barang ?tks
1. Ada ngak tanda terima Invoice + faktur Pajak dari lawan transaksi Deang
2. Informasikan kepada mereka kalau PPN nya Deang sudah setor dan laporkan
bukti2nya ditunjukkan saja ke mereka.
Kalau mau buat retur emang ada barang yang diretur?
Sebaiknya diberitahukan saja kemereka kalau kesalahan ada dipihak mereka dengan menunjukkan tanda terima invoice + Faktur pajak berikut setoran PPN dan Laporan SPT Masa PPN.sdr ega, kalau sudah ditunjukan semua perihal : bukti setor dan bukti lapor apakah bisa menjamin rekanan untuk membayar tagihan kita ?
tks- Originaly posted by Deang:
1. apakah saya mengajukan retur faktur pajak ? dan bagaimana prosesnya ?
Dibuatkan lagi aja tagihannya, untuk faktur pajak yang sudah dilaporkan ..memang kerugian kita menombokan PPN terlebih dahulu..kerugian pada Bunga <Time Value of Money>
Originaly posted by Deang:apakah saya buatkan faktur pajak kembali dan akan timbul double tax PPN Keluaran?
sepanjang tidak ada pelaporan ganda di PK anda dan tidak merubah No faktur, tanggal, deskripsi, Nominal, pejabat berwenang penandatangan tidak masalah..kalo perlu minta klarifikasi KPP..
Originaly posted by Deang:Bagaimana faktur pajak yang awal apakah cacat dan harus saya adakan pembetulan di SPT Masa tahun 2008 tersebut ?
tidak perlu karna anda yang menerbitkan faktur pajak..selama bukti pendukung Faktur tersebut isinya tidak berubah dan dapat mendukung faktur tersebut..serta perhatikan pengakuan pendapatan pada pencatatan akunting perusahaan anda..
mungkin ada pendapat lainnya ,monggo..
Sependapat dgn Sdr EXCLINX. Dgn tambahan : buat semacam penyataan pihak yg ditagih bahwa berkas² tagihan terdahulu hilang dan konsekuensinya (prinsip kehati-hatian).
Justru klo ada nota retur segala malah gak nyambung…
Maksud Hati ingin menjadi WP patuh. eeee….malah jadi pusing.
apa bagian pajk di lawan transaksi anda pura2 enggak tau ya….
tagih aja terus sampai dapat.- Originaly posted by Deang:
1. apakah saya mengajukan retur faktur pajak ? dan bagaimana prosesnya ?
2. apakah saya buatkan faktur pajak kembali dan akan timbul double tax PPN Keluaran?
3. Bagaimana faktur pajak yang awal apakah cacat dan harus saya adakan pembetulan di SPT Masa tahun 2008 tersebut ?memang hal yang jamak dilapangan rekan deang
sependapat dengan rekan exfclinx
sampai saat ini tidak ada prosedur retur pajakuntuk faktur pajak yang hilang tersebut, kenapa tidak dibuatkan lagi faktur pajak yang sama persis dengan yang hilang. toh tujuannya adalah sebagai dasar bahwa pembeli mau bayar.
secara kewajiban perpajakan dan administrasi di kantor pajak kan sudah clear. Anda sudah menyetor dan malaporkannya pada masa pajak yang sesuai.
jadi, buat saja faktur pajak yang sama dengan yang hilang dan pastikan bahwa mereka tidak menyetorkan lagi PPN yang sudah anda talangi duluan. dengan demikian anda tidak perlu lagi melakukan pembetulan SPT atau PBKSalam
untuk rekan deang, apakah bumn tsbt minta dibuatkan fp baru dg tgl yg baru? (transaksi th 2008 minta dibuatkan fp baru th 2009?) aku pernah mengalami spti itu. kalau msh dlm th yg sama mis beda bln aja aku buatin fp pengganti tapi klu beda th spt mas deang aku ga mau ganti.kita lobi keatasannya langsung.
mungkin ada pendapat lain..- Originaly posted by antiq:
untuk rekan deang, apakah bumn tsbt minta dibuatkan fp baru dg tgl yg baru? (transaksi th 2008 minta dibuatkan fp baru th 2009?) aku pernah mengalami spti itu.
Hati-hati bila kasusnya spt itu. Khawatirnya segala berkas tsb digunakan utk 'pertanggungjawaban' pengeluaran kas negara yg ternyata fiktif.
Maklum, peringkat koruptor aparat kita masih cukup tinggi!
(mudah²an tdk terjerat UU ITE…) UU ITE itu apa ya mas?
Originaly posted by harry_logic:(mudah²an tdk terjerat UU ITE…)