Forum Ortax › Forums › e-SPT › revisi eSPT Jan-Jun
Dear All,
Diperusahaan kami ada 2 org konsultant perorangan yang dipekerjakan sebagai trainer dalam suatu project dan dibayar secara bulanan dimana setiap bulan dibayar dalam mata uang USD. Awalnya saya melaporkan dalam pph pasal 21 sebagai tenaga ahli (masa Jan – Juni) dengan potongan final 5% dri bruto. Namun setelah itu saya sadari bahwa hal ini salah karena konsultan tersebut menerima penghasilan lebih dari satu kali dari satu pemberi kerja dan harus dianggap sebagai pegawai tetap (apakah pendapat saya benar?) Yang menjadi masalah adalah : Apakah saya harus merevisi laporan eSPT saya dari Jan – Jun? Kalau ya.. apakah harus menggunakan eSPT yang baru? Mohon bantuan rekan-rekan sekalian. Terima kasih.
potong tenaga profesi yang bersifat kesinambungan
1. Dipotong PPh Ps 21 = Tarip Ps 17 X (50% X Penerimaan bruto) kumulatif.
2. Harus membetulkan Jan sd. Jun
3. Ya, dengan e-SPT yang baru..Mohon informasinya lagi, apakah dikenakan PTKP juga untuk karyawan ybs? dengan kata lain apakah perhitungannya sama dengan perhitungan pegawai tetap?
- Originaly posted by nurdiana:
Mohon informasinya lagi, apakah dikenakan PTKP juga untuk karyawan ybs? dengan kata lain apakah perhitungannya sama dengan perhitungan pegawai tetap?
Konsultan termasuk bukan pegawai, kelompok tenaga ahli.
Tidak diberikan pengurangan PTKP