Forum Ortax › Forums › e-SPT › revisi nama pada faktur pajak
hai semua kawan2x praktisi pajak
saya ada sedikit permasalahan mengenai faktur
ada faktur yg di cetak pada bulan agustus dan salah nama customernyayg harus saya lakukan apa yah ??
1. mengganti faktur dengan nama yg benar di bulan sept dengan kode 011 dengan no baru atau
2. me reprint faktur tersebut dengan nama yg baru tetapi dengan no dan tgl yg sama lalu melakukan pembetulan sptmohon masukannya
thx b4
salam hangat
andri/acongTATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1.Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2.Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3.Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4.Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5.Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.Lampiran VIII
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER- 159 /PJ./2006
Tanggal : 31 Oktober 2006setahu saya begitu, namun terkadang kl memang masih dlm masa yg sama saya lakukan revisi faktur aja, yg lama ditukar dengan yang baru. ada pendapat lain mungkin dari ortaxer lain, silahkan…
6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.reprint aja…no dan tgl fps sama…klo udh trlnjr dilaporkan ya hrs dibetulkan..klo blm yah ga usah pmbtulan…
salam dahsyat selalu,
thx a lot bro
- Originaly posted by agusarta81:
reprint aja…no dan tgl fps sama…klo udh trlnjr dilaporkan ya hrs dibetulkan..klo blm yah ga usah pmbtulan…
sependapat>>^^
dear rekan acong77,
masukan saja, kalau belum dilaporkan bisa langsung diganti faktur tsb, tapi kalau sudah dilaporkan harus melalui mekanisme pembetulan spt.
salam,