Forum Ortax › Forums › e-SPT › Revisi Tanggal Faktur Pajak apakah diganti atau dibatalkan?
Revisi Tanggal Faktur Pajak apakah diganti atau dibatalkan?
Selamat Siang Master2 Pajak……
Mohon pencerahannya master2, Klo ada revisi tanggal Faktur Pajak karena adanya kesalahan ketik di Efaktur sebaiknya dilakukan Penggantian atau Pembatalan?
Karena setelah konsultasi AR dan Help Desk jawabannya berbeda-beda, ada yang menyarankan pengganti dan ada yang menyarankan Pembatalan.
Disinilah saya dilema, karena tidak ada jawaban yang pas dan pasti berdasarkan peraturannya.Jika saya menggunakan Pengganti, ditakutkan masalah yang dihadapi nanti ketika pemeriksaan adalah digunakannya tanggal Faktur Pajak Normal sebagai acuan terutangnya PPN. karena berdasarkan per DJP (Lupa Aturannya yang mana) tanggal pengganti adalah tanggal yang digunakan saat penggantian (Biasanya berbeda dengan tanggal Normalnya)
Tetapi Jika saya menggunakan pembatalan, apakah bisa dibenarkan jika Faktur Pajak tersebut bukan atas pembatalan Transaksi….
Mohon Master2 Masukannya
Terimakasih.Regards
Yan Hermawan- Originaly posted by backteri:
Mohon pencerahannya master2, Klo ada revisi tanggal Faktur Pajak karena adanya kesalahan ketik di Efaktur sebaiknya dilakukan Penggantian atau Pembatalan?
tergantung, apabila rekan backteri mengganti faktur pajak dengan memundurkan tanggal harus dibatalkan karena faktur pajak pengganti tidak bisa mundur dari tanggal normal.
Originaly posted by backteri:Karena setelah konsultasi AR dan Help Desk jawabannya berbeda-beda, ada yang menyarankan pengganti dan ada yang menyarankan Pembatalan.
Disinilah saya dilema, karena tidak ada jawaban yang pas dan pasti berdasarkan peraturannya.karena dua2nya dapat dilakukan tetapi sekarang apabila anda melakukan pembatalan dgn status faktur pajak tersebut sudah dikreditkan maka anda baru bisa membatalkan setelah lawan transaksi membatalkan faktur pajak tersebut.
Originaly posted by backteri:Jika saya menggunakan Pengganti, ditakutkan masalah yang dihadapi nanti ketika pemeriksaan adalah digunakannya tanggal Faktur Pajak Normal sebagai acuan terutangnya PPN. karena berdasarkan per DJP (Lupa Aturannya yang mana) tanggal pengganti adalah tanggal yang digunakan saat penggantian (Biasanya berbeda dengan tanggal Normalnya)
Tetapi Jika saya menggunakan pembatalan, apakah bisa dibenarkan jika Faktur Pajak tersebut bukan atas pembatalan Transaksi….
sama saja, karena dalam SPT masa PPN apabila anda melakukan pengganti atau pembatalan maka nomor yang diganti atau dibatalkan akan di "0"kan jadi tidak terhitung sebagai faktur pajak yang dilaporkan.
- Originaly posted by sahatvalentino:
Mohon Master2 Masukannya
Terimakasih.Masukan saya adalah lakukan saja penggantian apabila faktur pajak tersebut diganti tanggalnya sama/lebih dari faktur pajak normal karena akan lebih hemat nomor seri dan tidak akan terjadi ke "reibet"an apabila lawan transaksi sudah mengkreditkan faktur pajak tersebut.
- Originaly posted by backteri:
Klo ada revisi tanggal Faktur Pajak karena adanya kesalahan ketik di Efaktur sebaiknya dilakukan Penggantian atau Pembatalan?
kalau hanya tanggal yg salah, saya juga setuju kalau dilakukan pengganti saja.
- Originaly posted by sahatvalentino:
tergantung, apabila rekan backteri mengganti faktur pajak dengan memundurkan tanggal harus dibatalkan karena faktur pajak pengganti tidak bisa mundur dari tanggal normal.
Aneh rekan klo penggantian dibatasi tanggal mundur klo masih dalam bulan yang sama. Jangan2 itu pertanda untuk protect tanggal yang menentukan terutangnya PPN. Seharusnya klo Kesalahan tanggal dalam bulan yang sama bisa diganti, tanggal pembetulan mundur juga harusnya bisa dirubah.
- Originaly posted by riarria:
kalau hanya tanggal yg salah, saya juga setuju kalau dilakukan pengganti saja.
Kesalahan penulisan itu umumnya Faktur Pajak Pengganti selama SPT masih bisa dibetulkan, tetapi tanggal menurut saya unik, tidak bisa dibetulkan mundur walaupun cuma satu hari.
- Originaly posted by backteri:
Aneh rekan klo penggantian dibatasi tanggal mundur klo masih dalam bulan yang sama. Jangan2 itu pertanda untuk protect tanggal yang menentukan terutangnya PPN. Seharusnya klo Kesalahan tanggal dalam bulan yang sama bisa diganti, tanggal pembetulan mundur juga harusnya bisa dirubah.
saya juga tidak tau mengapa itu terjadi tetapi itulah faktanya bahwa apabila kita hendak mengganti faktur pengganti kita tidak bisa membuat tanggal lebih kecil dari faktur nrmal,
- Originaly posted by sahatvalentino:
Newbie
Location : Banjarmasin.
Joined : 05 Jan 2018.
Posts : 29.
Post Reply Quote 07 Mar 2018 10:14
Originaly posted by backteri:
Aneh rekan klo penggantian dibatasi tanggal mundur klo masih dalam bulan yang sama. Jangan2 itu pertanda untuk protect tanggal yang menentukan terutangnya PPN. Seharusnya klo Kesalahan tanggal dalam bulan yang sama bisa diganti, tanggal pembetulan mundur juga harusnya bisa dirubah.saya juga tidak tau mengapa itu terjadi tetapi itulah faktanya bahwa apabila kita hendak mengganti faktur pengganti kita tidak bisa membuat tanggal lebih kecil dari faktur nrmal,
Takutnya kasusnya sama kaya Tanggal Faktur Pajak tidak boleh digunakan sebelum tanggal NSFP (SE-26/PJ/2015). penegasannya baru keluar kemdian hari.
Kemungkinan kasus ini sama seperti tanggal sebelum NSFP, dimana tidak bisa pembetulan tapi dengan pembatalan.Berikut Kutipan Peraturannya :
5. Terbatas hanya untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 3, PKP
diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
b. Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama
dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
c. Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum)
tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.Contoh:
– PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal
10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
– PKP A membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-14.00000001
dengan tanggal Faktur Pajak 1 November 2014.
– Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PKP A adalah:
a. Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 dengan Nomor Seri
010.004-14.00000001 dibatalkan.
b. PKP A membuat Faktur Pajak yang baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang
sama yaitu 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak tanggal
10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.6. Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 ternyata diketahui bahwa saat
seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat adalah pada tanggal 1 November 2014, maka Faktur
Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh Pengusaha Kena
Pajak. Saya mau bertanya mengenai pembetulan SPT PPN. Saya melakukan penggantian faktur pajak hanya dibagian nilai barangnya saja. DPP dan PPN nya tetap karena menggunakan uang muka. Apakah saat melakukan pembetulan SPT PPN bagian 2E PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan nya harus diisi dengan nilai yang sama dengan bagian 2D di SPT normalnya? mohon bantuannya. saya masih newbie.
Siang admin, saya mau nanya kalau saya terlanjur upload PPN Keluaran dimasa februari tapi sebenarnya PPN tersebut dimasa maret, harus melakukan pengganti atau pembatalan? apa itu juga harus melampirkan bukti ke KPP? dan apa juga dikenakan sanksi adm?
Selamat sore
Disini saya mau bertanya, jika faktur pajak pengganti sudah dibatalkan. bagaimana langkah- langkah cara membatlkan faktur pajak yang asli nya? Mohon petunjuknya
Terimakasih