Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Reward
Dear rekan2,
Sy mau tny, PT.A beli ke distributor B, distributor B akan memberikan sejumlah reward kalau PT.A membeli barang sejumlah tertentu. Kemudian B tdk memotong pph 23 atas reward tsb dgn alasan reward yg mereka kasi sebelumnya telah dipotong secara utuh oleh PT.C.
Apakah diperbolehkan? Terimakasihmisal PT.A memperoleh reward 10jt dari B. 10jt tsb merupakan bagian dari 200jt yang telah dipotong oleh PT. C
apakah reward tersebut sejenis dengan diskon atau rabat? kalau iya bukan objek pajak…Kecuali apabila itu manajemen fee, baru objek pph 23
semestinya diinvoice dipisah antara pokok barang dan rewardnya, sehingga yang kena pph 23 atas rewardnya saja
Viewing 1 - 3 of 3 posts