Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Reward

  • Reward

     prawoto updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • txc

    Member
    20 March 2017 at 10:49 am
  • txc

    Member
    20 March 2017 at 10:49 am

    Dear rekan2,

    Sy mau tny, PT.A beli ke distributor B, distributor B akan memberikan sejumlah reward kalau PT.A membeli barang sejumlah tertentu. Kemudian B tdk memotong pph 23 atas reward tsb dgn alasan reward yg mereka kasi sebelumnya telah dipotong secara utuh oleh PT.C.
    Apakah diperbolehkan? Terimakasih

    misal PT.A memperoleh reward 10jt dari B. 10jt tsb merupakan bagian dari 200jt yang telah dipotong oleh PT. C

  • prawoto

    Member
    20 March 2017 at 5:38 pm

    apakah reward tersebut sejenis dengan diskon atau rabat? kalau iya bukan objek pajak…Kecuali apabila itu manajemen fee, baru objek pph 23

    semestinya diinvoice dipisah antara pokok barang dan rewardnya, sehingga yang kena pph 23 atas rewardnya saja

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now