Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › RN/reimbursement atas Sewa Kendaraan (Pengiriman Barang), siapa yang potong Jasa nya ???
RN/reimbursement atas Sewa Kendaraan (Pengiriman Barang), siapa yang potong Jasa nya ???
misal :
PT. A ada pembelian ke PT. B, tapi dalam pengiriman barangnya PT. B menggunakan Jasa Sewa Kendaraan (Sebut saja PT. X).pertanyaannya adalah … sesuai kesepakatan anatar PT. A dan PT. B bahwa semua biaya pengiriman (sewa kendaraan) akan di tagihkan melalaui invoice (RN/reimbursement).
untuk jasa pasal 23 nya, sebenarnya menurut rekan2 ortax di sini siapakah yang seharusnya memotong PPh Pasal 23 tersebut ???
mohon sharenya klo ada regulasi/peraturan pajaknya ,,,salam,
Klw diliat dari kasus di atas, ya PT A yg wajib memotong.
karena PT. A yg menggunakan jasa tersebut karena sudah termasuk dalam Invoice.Rekan r-prast,
Mungkin alurnya seperti ini ya:
1. PT. A memesan barang pada PT.B
2. Kemudian PT.B melakukan pengiriman menggunakan perush PT.XJika ilustrasinya seperti itu menurut saya yang wajib memotong PPh Pasal 23 adalah PT. B, namun perlu diingat bahwa sewa kendaraan adalah jika kita membayar kendaraan tersebut dengan biaya tetap loh, maksudnya tidak per trip karena kalau pembayarannya per trip tidak bisa dikategorikan sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23,
Demikian menurut saya, mohon koreksirekan arur dan rekan dimas ,,,
menambahkan dari alurnya rekan dimas ,,,akan tetapi atas pembyaran ke PT. X oleh PT. B di jadikan sebagai Reimbursement ke PT. A ,,,
nah klo begitu bagaimana ???
apakah tetap PT. A Yang memotong PPh nya ???
meskipun itu reimburtsement dari PT. B ,,,mohon koreksinya ,,,,
salam,
reimburtsement ini seperti apa sih?
saya suka dengar hal ini, kok persepsi orang2 suka berbeda tentang reimburtment.. mungkin bisa diberikan dengan contoh angka2 mungkin? karena saya lebih cepat ngerti kalo liat angka…. ha2x apalagi kalo ratusan ribuan…singkatnya ja yach pa juni ,,,
dalam pengiriman barang ke PT. A, PT. B menyewa ke PT. XInvoice PT. X misal 1.000.000 (bukan PKP) di tagihkan ke PT. B
kemudian PT. B atas Invoice dari PT. X di reimburtsement ke PT. A ,,,nah ,,,
PPh 23 nya gimana tuch ???
siapa dunk yang potong ???semoga pak juni paham niyh ,,,
saya tunggu petunjuk2 nya ,,,thx,
- Originaly posted by r.prast:
sesuai kesepakatan anatar PT. A dan PT. B bahwa semua biaya pengiriman (sewa kendaraan) akan di tagihkan melalaui invoice (RN/reimbursement)
sehingga ada tagihan atas PT A dari PT B atas jasa PT X, setahu saya reimburtsement seperti ini tidak pernah benar2 tidak di mark-up?
memang ,,,
tagihannya sesuai apa adanya ,,,nah yang jadi pertanyaan ,,,
siapakah yang memotong PPh 23 nya ???mohon petunjuknya pak ,,,
Pemotong pajak adalah PT B.., dasar pemikiran :
1. Tagihan PT X ditujukan ke PT B
2. Yang membayar tagihan PT X adalah PT BAkan halnya dengan reimburtsement, ini hanyalah suatu perjanjian transaksi. Sebetulnya cara seperti ini sudah dapat disebut tax planning, karena jumlah transaksi tersebut sesungguhnya dapat dikatakan harga+ongkos angkut. Dengan dibuat cara reimburtsement, maka DPP hanya sebesar harga barang. Namun hal ini sebenarnya cepat ketahuan (tidak aman 100%)
dan tambahan pak BEGA
PT A pasti tidak tidak memotong pph, ataupun kalo dibuatkan mark-up angkanya sangat kecil sekali, saya pernah mendapatkan angka fee nya cuma 50.000,- pph nya cuma 1.000,- bayangkan jika;– kita langsung ditagih oleh pihak PT X (tentu tidak ada pendapatan terselubung PT B yang bisa merugikan PT A baik dari segi cost maupun regulasi fiskal)
Tapi walaupun begitu, transaksi ini sudah sering dibahas, DJP belum sekalipun (saya belum nemu?) untuk membuat juklaknya, yang ada cuma PPN atas reimburtsement transaksi usaha sewa bagunan.
mohon koreksi
menurut saya tergantung.
bila tagihan pengiriman dibuat atas nama Penerima barang (PT. A), maka yang berkewajiban memotong PPh 23 adalah penerima barang (PT. A). dengan demikian tagihan yang dikirim oleh PT. B ada dua dan terpisah yaitu tagihan yang berasal dari penjualan barang oleh PT. B dan tagihan ongkos angkut dari pengirim (reimbursement). Dasar pengenaan PPN hanya harga barang yg dijual oleh PT.B. Namun, karena tagihan PT X dibayar oleh PT. B, maka PT. B memotong PPh 23 PT X atas nama PT. A. Artinya NPWP dan nama pemotong di dalam bukti potong adalah PT.A
sebaliknya bila tagihan biaya pengiriman adalah untuk PT. B (penjual barang), maka yang berkewajiban memotong PPh 23 adalah PT. B. Bukti potong adalah NPWP dan nama PT. B. total tagihan kepada PT. A (harga barang + ongkos kirim) adalah penggantian yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PPN (bukan reimbursement) oleh PT.BSalam