Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ruang Lingkup kewajiban pemotong pajak
Ruang Lingkup kewajiban pemotong pajak
Kami perusahaan swasta yang sedang dalam pemeriksaan pajak.
Kami ada pembelian barang dan License yang tergabung dalam 1 faktur pajak dan invoice.
Untuk license tercantum tanpa harga dan barang dengan harga.
Oleh pemeriksa kami dikenakan PPh 23 atas royalti atas pembelian tersebut sebesar nilai faktur pajak.
Apakah dalam hal ini menjadi kesalahan kami tidak memotong? karena kami melihat license tanpa harga?
Mohon petunjuknya terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies