Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Ruang lingkup pengertian Pedagang Pengecer?

  • Ruang lingkup pengertian Pedagang Pengecer?

     Nursyam updated 13 years, 7 months ago 6 Members · 11 Posts
  • enjang

    Member
    9 December 2011 at 10:21 am
  • enjang

    Member
    9 December 2011 at 10:21 am

    Pada PER-32/PJ/2010 Pasal 1 ayat (2) disitu dijelaskan bahwa yang dimaksud pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
    a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    b. penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.

    utnuk point b tentang penyerahan jasa, apakah benar semua penyerahan jasa termasuk pedagang pengecer, contohnya:
    jasa perbaikan AC, Kulkas berarti ini termasuk pedagang pengecer yang PPh 25nya 0.75%?
    Mohon penjelsannya?

  • setyoo

    Member
    10 December 2011 at 1:11 pm

    Menurut saya Ya termasuk sesuai PER-32/PJ/2010 tsb, semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi melalui suatu tempat usaha adalah pedagang pengecer, kecuali orang pribadi yang usahanya adalah indutri / pertanian / perkebunan / peternakan. PPh 25-nya adalah 0,75 % dari jumlah bruto setiap bulan.

  • hanif

    Member
    10 December 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by setyoo:

    Menurut saya Ya termasuk sesuai PER-32/PJ/2010 tsb, semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi melalui suatu tempat usaha adalah pedagang pengecer, kecuali orang pribadi yang usahanya adalah indutri / pertanian / perkebunan / peternakan. PPh 25-nya adalah 0,75 % dari jumlah bruto setiap bulan.

    kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    10 December 2011 at 2:08 pm

    "Aslinya" sesuai dengan peraturan di atasnya, yaitu PMK-208 berbunyi :
    Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

    Per-32 melakukan "improvisasi" dengan maksud memperluas cakupan… Jadi hasilnya ya seperti itu. Sangat berbeda dengan pengertian pada umumnya..

  • ingintahupajak

    Member
    12 December 2011 at 8:28 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?

    Mengecer jasa, kok aneh ya, hehehehehe..

    Originaly posted by begawan5060:

    Per-32 melakukan "improvisasi" dengan maksud memperluas cakupan… Jadi hasilnya ya seperti itu. Sangat berbeda dengan pengertian pada umumnya..

    Jadi sebenarnya patokan dari ketentuan sebelumnya itu dari ada atau tidaknya tempat usaha atau gimana Pak?

  • setyoo

    Member
    12 December 2011 at 4:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?Mohon pencerahannya…

    Ya pengertian secara umum penyerahan jasa tidak termasuk pedagang pengecer rekan hanif, tapi apa boleh buat mau nggak mau kita harus mengikuti peraturan tersebut.

  • setyoo

    Member
    12 December 2011 at 4:29 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?Mohon pencerahannya…

    Ya pengertian secara umum penyerahan jasa tidak termasuk pedagang pengecer rekan hanif, tapi apa boleh buat mau nggak mau kita harus mengikuti peraturan tersebut.

  • enjang

    Member
    16 December 2011 at 11:25 am

    jadinya ngikut aja yah. sebagai pedagang pengecer

  • hanif

    Member
    16 December 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by setyoo:

    Originaly posted by hanif:
    kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?Mohon pencerahannya…

    Ya pengertian secara umum penyerahan jasa tidak termasuk pedagang pengecer rekan hanif, tapi apa boleh buat mau nggak mau kita harus mengikuti peraturan tersebut.

    tul, mau gimana lagi.
    Cuma sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hal ini.
    Sehingga akan berpotensi menimbulkan pertengkaran antara WP dan Fiskus

    Salam

  • Nursyam

    Member
    2 January 2012 at 6:38 pm

    Kata Mas Hanif,Industri,perkebunan,pertanian,apakah termasuk juga Restauran tdk termasuk WPOPPT,bgmn Industri roti apakah termasuk WPOPPT,ada yang mengatakan usaha tsb termasuk,menurut AR,krn ada menjual di outlet,ybs tdk memahami betul-betul PER 32 tsb,pd prinsipnya menurut hemat saya WPOPPT tsb adalah Pedagang ( baik secara grosir mapun eceran ) dan Jasa,

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now