Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Ruang lingkup pengertian Pedagang Pengecer?
Ruang lingkup pengertian Pedagang Pengecer?
Pada PER-32/PJ/2010 Pasal 1 ayat (2) disitu dijelaskan bahwa yang dimaksud pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.utnuk point b tentang penyerahan jasa, apakah benar semua penyerahan jasa termasuk pedagang pengecer, contohnya:
jasa perbaikan AC, Kulkas berarti ini termasuk pedagang pengecer yang PPh 25nya 0.75%?
Mohon penjelsannya?Menurut saya Ya termasuk sesuai PER-32/PJ/2010 tsb, semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi melalui suatu tempat usaha adalah pedagang pengecer, kecuali orang pribadi yang usahanya adalah indutri / pertanian / perkebunan / peternakan. PPh 25-nya adalah 0,75 % dari jumlah bruto setiap bulan.
- Originaly posted by setyoo:
Menurut saya Ya termasuk sesuai PER-32/PJ/2010 tsb, semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi melalui suatu tempat usaha adalah pedagang pengecer, kecuali orang pribadi yang usahanya adalah indutri / pertanian / perkebunan / peternakan. PPh 25-nya adalah 0,75 % dari jumlah bruto setiap bulan.
kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?
Mohon pencerahannya…Salam
"Aslinya" sesuai dengan peraturan di atasnya, yaitu PMK-208 berbunyi :
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.Per-32 melakukan "improvisasi" dengan maksud memperluas cakupan… Jadi hasilnya ya seperti itu. Sangat berbeda dengan pengertian pada umumnya..
- Originaly posted by hanif:
kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?
Mengecer jasa, kok aneh ya, hehehehehe..
Originaly posted by begawan5060:Per-32 melakukan "improvisasi" dengan maksud memperluas cakupan… Jadi hasilnya ya seperti itu. Sangat berbeda dengan pengertian pada umumnya..
Jadi sebenarnya patokan dari ketentuan sebelumnya itu dari ada atau tidaknya tempat usaha atau gimana Pak?
- Originaly posted by hanif:
kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?Mohon pencerahannya…
Ya pengertian secara umum penyerahan jasa tidak termasuk pedagang pengecer rekan hanif, tapi apa boleh buat mau nggak mau kita harus mengikuti peraturan tersebut.
- Originaly posted by hanif:
kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?Mohon pencerahannya…
Ya pengertian secara umum penyerahan jasa tidak termasuk pedagang pengecer rekan hanif, tapi apa boleh buat mau nggak mau kita harus mengikuti peraturan tersebut.
jadinya ngikut aja yah. sebagai pedagang pengecer
- Originaly posted by setyoo:
Originaly posted by hanif:
kalau untuk jasa, kira-kira apanya yang diecer ya?Mohon pencerahannya…Ya pengertian secara umum penyerahan jasa tidak termasuk pedagang pengecer rekan hanif, tapi apa boleh buat mau nggak mau kita harus mengikuti peraturan tersebut.
tul, mau gimana lagi.
Cuma sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hal ini.
Sehingga akan berpotensi menimbulkan pertengkaran antara WP dan FiskusSalam
Kata Mas Hanif,Industri,perkebunan,pertanian,apakah termasuk juga Restauran tdk termasuk WPOPPT,bgmn Industri roti apakah termasuk WPOPPT,ada yang mengatakan usaha tsb termasuk,menurut AR,krn ada menjual di outlet,ybs tdk memahami betul-betul PER 32 tsb,pd prinsipnya menurut hemat saya WPOPPT tsb adalah Pedagang ( baik secara grosir mapun eceran ) dan Jasa,