Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Rugi di luar negeri koq ga diperhitungkan?
Rugi di luar negeri koq ga diperhitungkan?
Di pasal 24 mengenai kredit pajak luar negeri,mengapa kerugian di luar negeri tidak diperhitungkan? Apakah ini adil bagi WP? Boleh gak rugi itu dijadikan biaya? Makasih atas jawabannya.
- Originaly posted by NIC:
Di pasal 24 mengenai kredit pajak luar negeri,mengapa kerugian di luar negeri tidak diperhitungkan? Apakah ini adil bagi WP? Boleh gak rugi itu dijadikan biaya?
Kerugian di LN memang tidak dapat diperhitungkan, dgn demikian dibiayakan juga tidak diperkenankan.
uu pph no 36 thn08 psl 24…sdh mengakomodir prinsip asas sumber yg berkeadilan…artinya pnghasilan yg ddpat wni di ln diknakan pjk dan akan dikrditkan scara partial…mngapa rugi tdk bisa dikompen/dibiayakan krna uu hnya mengakui penghasilan netto yg dtrma di ln tnpa memilah mana biaya yg boleh dan tdk…jdi tdk bisa mengurangi ph netto dan tdk bisa dibiayakan…masa ada orang invst di LN brharap trjdi rugi..dan jga rugi suatu usaha ga akan trs trjdi (prinsip kontinuitas)
memang kelihatannya ga adil sih… tapi setau saya hal ini dilakukan demi menjaga keadilan yang lebih tinggi dan luhur yaitu kepentingan penerimaan negara…
hal ini juga penyebab merebaknya wacana penggantian worl wide income menjadi teritorial base….- Originaly posted by NIC:
mengapa kerugian di luar negeri tidak diperhitungkan?
Orang pajak susah meriksanya, kali? Jangan2 ntar malah kebanyakan pesiarnya…
🙂 peace! bagus bila dilakukan perbaikan tax treaty antar negara yg memasukkan rigi di luar negaranya wp
Mungkin tujuan tidak diperkenankannya rugi luar negeri adalah untuk mencegah terjadinya tax avoidance dan tax evasion, karena bisa jadi nanti pelaku WP yang ingin menghindari pajak membuat semakin banyak biaya di luar negeri.
karena wacan sempit aja
krn aparatur pajak tdk ada di kedubes ri di luar negeri