Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Rugi Perusahaan Yang Baru Berdiri
Rugi Perusahaan Yang Baru Berdiri
Selamat malam.
Ingin bertanya terkait kerugian perusahaan yang masih rintisan. Apakah wajar jika perusahaan tersebut belum mendapat pendapatan dari usahanya karena perusahaan tersebut baru berdiri 2 bulan?
Kalau perusahaan itu, dalam waktu 2 bulan belum ada pendapatan atau beban melebihi pendapatan yg diterima pasti terdapat kerugian itu adalah hal yang wajar. Namun, kalau kerugian ini digunakan untuk lapor SPT tahunan, harus diperkuat dengan dokumen-dokumen biaya yang sudah dikeluarkan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies