Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Rumah KPR apakah harus dimasukkan ke SPT OP?
Rumah KPR apakah harus dimasukkan ke SPT OP?
Dear Rekan.,
mohon bantuannya rekan, saya punya NPWP baru bikin di Th.2016, saya seorang karyawan tapi dari kantor saya tidak melakukan pemotongan pph 21, apakah saya harus tetap lapor SPT?
disisi lain, saya juga punya :
1. angsuran Rumah (KPR)
2. sepeda motor
3. angsuran mobil (nama dalam stnk a/n ayah saya, tp penjamin keuangan/yang membayar angsuran di bank a/n saya)apakah ke-3 harta tersebut harus dimasukkan ke SPT saya?
mohon dibantu para master… tq
- Originaly posted by bambung:
apakah saya harus tetap lapor SPT?
iya
Originaly posted by bambung:apakah ke-3 harta tersebut harus dimasukkan ke SPT saya?
iya
Tq Rekan Priadiar4
Originaly posted by priadiar4:iya
jika iya, apakah kurang bayar dalam SPT OP saya bayar sendiri karena saya tidak mendapatkan bukti potong pph 21?
Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by bambung:
apakah ke-3 harta tersebut harus dimasukkan ke SPT saya?iya
berapa besaran pengakuan hutang saya? perlu SPH dari bank/leasing?
SPT yang cocok apa ya rekan? 1770s/ss/1770
terima kasih atas bantuannya. salam.
- Originaly posted by bambung:
jika iya, apakah kurang bayar dalam SPT OP saya bayar sendiri karena saya tidak mendapatkan bukti potong pph 21?
buatkan bukti potong dengan estimasi sendiri..
Originaly posted by bambung:berapa besaran pengakuan hutang saya? perlu SPH dari bank/leasing?
hutang sisa yang sudah dibayarkan
Originaly posted by bambung:SPT yang cocok apa ya rekan? 1770s/ss/1770
yang S sesuai jumlah penghasilan bruto dan laporkan via DJP Online
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by bambung:
jika iya, apakah kurang bayar dalam SPT OP saya bayar sendiri karena saya tidak mendapatkan bukti potong pph 21?buatkan bukti potong dengan estimasi sendiri..
mohon bisa di jelaskan rekan, maksudnya estimasi sendiri itu bagaimana? bukankah bukti potong PPh 21 yg menerbitkan harus pemberi upah?
- Originaly posted by bambung:
mohon bisa di jelaskan rekan, maksudnya estimasi sendiri itu bagaimana? bukankah bukti potong PPh 21 yg menerbitkan harus pemberi upah?
kok gak dipotong dari pemberi kerja nya ya rekan?
kalau memang ada kekurangan bayar nantinya pada SPT PPh rekan berarti harus disetor sendiri - Originaly posted by madriddicted:
kok gak dipotong dari pemberi kerja nya ya rekan?
hehe nah saya kurang paham kalo yang ini. saya bikin NPWP karena ada keperluan KPR, kalo tdk ada keperluan untuk KPR, mungkin juga saya tidak punya NPWP. bukan gak patuh pajak lhoo ya.. hehe
nah makanya saya minta pertolongan sama master disini,
Originaly posted by priadiar4:buatkan bukti potong dengan estimasi sendiri..
dan minta dijelasin bagaimana mekanismenya atas saran rekan priadiar4 ini.
- Originaly posted by bambung:
jika iya, apakah kurang bayar dalam SPT OP saya bayar sendiri karena saya tidak mendapatkan bukti potong pph 21?
Tergantung rekan , jika penghasilannya sudah melebihi PTKP tentu ada potongan pajaknya , dan jika tempat kerja tidak melakukan pemotongan maupun memberikan bukti potong 1721 A1 , ya bisa dibayar sendiri (PPh 29) , nanti KAP 411125 KJS 200
Untuk formulirnya jika hanya sebagai karyawan saja dilihat penghasilan bruto selama setahun sudah melebihi 60juta atau belum , jika sudah pake 1770S , apabila belum 1770SS
- Originaly posted by yuhui:
Tergantung rekan , jika penghasilannya sudah melebihi PTKP tentu ada potongan pajaknya , dan jika tempat kerja tidak melakukan pemotongan maupun memberikan bukti potong 1721 A1 , ya bisa dibayar sendiri (PPh 29) , nanti KAP 411125 KJS 200
Untuk formulirnya jika hanya sebagai karyawan saja dilihat penghasilan bruto selama setahun sudah melebihi 60juta atau belum , jika sudah pake 1770S , apabila belum 1770SS
terima kasih atas pencerahannya rekan yuhui..
- Originaly posted by bambung:
mohon bantuannya rekan, saya punya NPWP baru bikin di Th.2016, saya seorang karyawan tapi dari kantor saya tidak melakukan pemotongan pph 21, apakah saya harus tetap lapor SPT
apa alasan perusahaan tempat rekan tidak melakukan pemotongan PPh 21?
- Originaly posted by priadiar4:
buatkan bukti potong dengan estimasi sendiri..
apakah itu diperbolehkan rekan?
jika iya, bagaimana caranya rekan? - Originaly posted by yuhui:
ya bisa dibayar sendiri (PPh 29) , nanti KAP 411125 KJS 200
brrti penghasilan di akumulasi selama setahun ya rekan?
apakah hal tersebut dibenarkan oleh pihak pajak? - Originaly posted by sudiarta:
apakah itu diperbolehkan rekan?
jika iya, bagaimana caranya rekan?tidak dibolehkan, tapi mau gimana lagi, perusahaannya bebal, lapor via e-filling
- Originaly posted by sudiarta:
apa alasan perusahaan tempat rekan tidak melakukan pemotongan PPh 21?
alasannya, sayatdk tahu persis rekan. karena itu ranah perusahaan. saya ya terima terima aja.. hehe