Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › saat membayar manajemen fee dan royalties, kita potong PPh 23 tidak
saat membayar manajemen fee dan royalties, kita potong PPh 23 tidak
selamat malam dan moga sehat semua rekan ortax, tolong dong pencerahannya
sy(perusahaan) ada pembayaran atas manajemen fee dan royalti ke pt excelso.mereka terbitin faktur pajak yang didalamnya ada PPN.pertanyaannya
1. apakah saya harus potong PPh 23, kalau iya tarifnya berapa ya.
2. bagaimana kalau saya lupa memotong PPh 23 tsb. apakah nanti saya yang nanggung PPh tsb
3.Bagaimana perlakuan PPN masukan saya tsb. sementara saya tdk punya Faktur pajak keluaran. apakah bisa saya biayakan semua sebagai biaya operasional.jadi
SPT PPN saya nihilkan.trimakasih banyak. atas tanggapan nya nanti….salam…
- Originaly posted by ahmadanoval:
1. apakah saya harus potong PPh 23, kalau iya tarifnya berapa ya.
Manajemen Fee ya… Pasal 23 tarif 2% dari nilai Manajemen Fee yang ditagih.
Originaly posted by ahmadanoval:2. bagaimana kalau saya lupa memotong PPh 23 tsb. apakah nanti saya yang nanggung PPh tsb
Betul, jika pada saat pemeriksaan pajak diketemukan hal tersebut maka akan dikenakan SKPKB PPh Pasal 23 dan menjadi beban anda.
Originaly posted by ahmadanoval:3.Bagaimana perlakuan PPN masukan saya tsb. sementara saya tdk punya Faktur pajak keluaran. apakah bisa saya biayakan semua sebagai biaya operasional.jadi
SPT PPN saya nihilkan.Bisa, tidak ada larangan dalam ketentuan perpajakan untuk membiayakan PPN Masukan.
trimakasih rekan yunitter…..kalau terhadap royalti kena tarif yang 15 % ya, … kemudian terhadap pemotongan tsb kita harus terbitkan bukti pot ya…..trimakasih sebelumnya….rekan….salam……
- Originaly posted by ahmadanoval:
kalau terhadap royalti kena tarif yang 15 % ya,
betul.
Originaly posted by ahmadanoval:emudian terhadap pemotongan tsb kita harus terbitkan bukti pot ya
bukan harus, tapi WAJIB
- Originaly posted by ahmadanoval:
trimakasih rekan yunitter…..kalau terhadap royalti kena tarif yang 15 % ya, … kemudian terhadap pemotongan tsb kita harus terbitkan bukti pot ya
Jangan lupa disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilapor paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
Salam
- Originaly posted by ardipratangga:
Jangan lupa disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilapor paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
Sepakat.
trima kasih atas pencerahannya rekan2….salam