Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Saat pembuatan faktur pajak
Dalam kep 549/pj/2000 menyebutkan diantaranya bahwa :
– saat pembuatan FP yaitu pada akhir bulan berikut nya setelah bulan penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan.
( artinya kalau penyerhan barang pada bulan agustus 08,pembayaran pd bulan sept 08 (penjualan kredit), maka kalau berdasarkan kep tsb ,FP nya dibuat pada akhir bulan setelah bulan penyerahanan BKP/JKP artinya akhir bulan Sept 08 . Padahal selama ini saya selalu membuat faktur pajak baik itu untuk penjualan cash ataupun penjulan kredit adalah pada saat sesuai mana yg lbh dulu terjadi apakah pembayaran ataukah penyerahan BKP/JKP. tetapi dlm kep tsb dikatakan PADA AKHIR BULAN BERIKUT NYA. apakah yg sy lakukan selama ini salah, kog saya jadi ragu ya..?
mohon pencerahan rekan-rekan ortax..salam
asmapada akhir bulan berikutnya, berarti berpatokan dari tanggal penyerahan barang tersebut dalam pembuatan faktur pajak, jika tanggal penyerahan barangnya bulan agustus 08, maka akhir bulan 30 september 2008 pelaporan faktur pajaknya.jika ada angsuran pada pertengahan bulan september 2008, dibuat faktur pajak untuk angsuran tersebut sesuai DPPnya, dan sisanya di faktur pajak tanggal 30 september 2008, jika ada angsuran lagi lewat dari bulan sept 08, mis desember 08, digabung di faktur pajak tanggal 30 september 2008, bukankah dalam PER DJP No. 159/PJ/2006 saat pembuatan faktur diberi keterangan "paling lambat", sehingga 4 poin yang termasuk adalah waktu maksimal, mohon koreksinya,
salam.Pasal 2 (1):
"a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak"contoh:
Penyerahan bulan agustus 08,dan pembayran di lakukan di bulan Okt 08.Maka, pada akhir bulan Sept 08 tersebut harus dibuat Faktur Pajak.Kalau ada pembayran (seluruhnya/sebagian) dibulan sept 08,itu berlaku Pasal 2 (1) huruf b.
=semoga membantu=
Terima kasih buat pencerahaan nya, ternyata Isi per persebut memuat kalimat " paling lambat". sebelumnya saya baca salah satu isi per tsb adalah dari artikel PPN dimana dalam artikel tsb tdk tertulis kalimat " paling lambat" sehingga membuat saya menjadi ragu. dan skrg saya sudah baca langsung semua isi per tsb.