Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Saat pengakuan penghasilan

  • Saat pengakuan penghasilan

     ronalb7272 updated 14 years, 4 months ago 13 Members · 22 Posts
  • fusuy

    Member
    17 February 2011 at 3:21 pm
    Originaly posted by pandapotan:

    kalau penjualan dengan system cicilan selama lebih dari 2 tahun, bisa gawat kalau seluruh penjualan di-accrue seluruhnya.

    saya rasa tidak begitu rekan. dalam pajak juga mengenal proporsi kok sama halnya dengan akuntansi

  • ferry07

    Member
    17 February 2011 at 4:34 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang tidak dibolehkan itu adalah cash basis murni.
    Sebab, WP dikhawatirkan akan melakukan pengaturan jumlah penghasilan dan pajak yang akan dibayar dalam suatu tahun pajak dengan cara mengatur penerimaan dan pengeluaran kas yang dilakukan.

    setuju…

    begini rekan2, mengakui penghasilan secara akuntansi kan terdapat aturan2 seperti nilainya dapat dipastikan dan matching cost against revenue..

    kalau kasusnya begini gimana ya,
    satu sisi perusahaan saya mengakui penghasilan pada saat adanya biaya langsung atas penghasilan tersebut -> matching cost against revenue terpenuhi…
    tapi di satu sisi nilainya itu belum dapat dipastikan karena beberapa hal.

    bagaimana yaa ????

  • hanif

    Member
    18 February 2011 at 2:01 am
    Originaly posted by ferry07:

    tapi di satu sisi nilainya itu belum dapat dipastikan karena beberapa hal.

    bagaimana yaa ????

    kalau nilainya belum bisa dipastikan, gimana mau mengakui dan mencatatnya?

    Salam

  • ferry07

    Member
    18 February 2011 at 10:14 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau nilainya belum bisa dipastikan, gimana mau mengakui dan mencatatnya?

    perusahaan mencatat sebesar biaya yang sudah diakuinya… secara akuntansi bisa tidak seperti itu rekan hanif ??

  • Djuniarto

    Member
    18 February 2011 at 1:07 pm

    Saran saya, kalo pendapatan mau pakai cash basis (nanti saat terjadi), maka seharusnya biaya yang sudah keluar dikapitasi dahulu sebagai biaya dibayar dimuka (perkiraan nearaca) agar matching antara revenue vs cost

  • maria0601

    Member
    4 March 2011 at 3:57 pm
    Originaly posted by Rochmat:

    Klo akuntansi (kemersial) pengakuan pendapatan berdasarkan pada PSAK dengan konsep matching cost againts revenue, dan pajak biasanya menganut hal yang sama, namun untuk penetapan kapan PPN harus dibebankan (penerbitan Faktur Pajak) adalah pada saat barang/jasa tersebut diserahkan atau pada saat diterima pembayaran (mana yang lebih dahulu).

    setuju dengan pendapat ini..

  • ronalb7272

    Member
    14 March 2011 at 7:43 pm

    Rekan Ferry, tolong perjelas informasinya:
    a. Perusahaan anda bergerak di bidang apa
    b. Jenis pendapatannya apa?
    c. Biaya yang timbul untuk memperoleh pendapatan tersebut apa saja?
    Karena jika anda bergerak di bidang iklan/advertising, debt collector, pembasmian hama, eksplorasi gas/minyak bumi, kontraktor pertambangan dll, pasti jawabannya akan berbeda-beda.

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now