Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Saat pengakuan penghasilan

  • Saat pengakuan penghasilan

     ronalb7272 updated 14 years, 4 months ago 13 Members · 22 Posts
  • ferry07

    Member
    8 February 2011 at 7:19 pm
  • ferry07

    Member
    8 February 2011 at 7:19 pm

    apakah ketentuan dalam mengukur dan mengakui penghasilan jasa antara akuntansi dan pajak ada perbedaan ??

    Dalam UU Pajak hanya disebutkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tanpa menyebutkan secara pasti kapan penghasilan itu dapat diakui dan apa tolak ukur nya. ??

    mohon pendapatnya dari rekan2..

  • Rochmat

    Member
    10 February 2011 at 11:52 am

    Sekedar sharing saja,

    Klo akuntansi (kemersial) pengakuan pendapatan berdasarkan pada PSAK dengan konsep matching cost againts revenue, dan pajak biasanya menganut hal yang sama, namun untuk penetapan kapan PPN harus dibebankan (penerbitan Faktur Pajak) adalah pada saat barang/jasa tersebut diserahkan atau pada saat diterima pembayaran (mana yang lebih dahulu).

    PPN sangat berhubungan dengan pendapatan, sehingga menurut saya treatment pajak bisa juga mengadop dari saat penerbitan Faktur Pajak.

  • hanif

    Member
    10 February 2011 at 11:58 am
    Originaly posted by ferry07:

    apakah ketentuan dalam mengukur dan mengakui penghasilan jasa antara akuntansi dan pajak ada perbedaan ??

    Dalam UU Pajak hanya disebutkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tanpa menyebutkan secara pasti kapan penghasilan itu dapat diakui dan apa tolak ukur nya. ??

    mohon pendapatnya dari rekan2..

    tergantung metode pembukuan yang digunakan

    Salam

  • ferry07

    Member
    10 February 2011 at 3:00 pm
    Originaly posted by Rochmat:

    Klo akuntansi (kemersial) pengakuan pendapatan berdasarkan pada PSAK dengan konsep matching cost againts revenue

    setuju, tetapi ada satu masalah apabila cost sudah diakui tetapi kepastian penghitungan pendapatan belum bisa dihitung secara pasti, secara akuntansi boleh tidak diakui sebagai pendapatan ??

  • Mu61

    Member
    10 February 2011 at 5:07 pm
    Originaly posted by ferry07:

    tetapi kepastian penghitungan pendapatan belum bisa dihitung secara pasti,

    Kok bs begitu ?

  • ferry07

    Member
    10 February 2011 at 5:29 pm
    Originaly posted by Mu61:

    Kok bs begitu ?

    karena adanya fee yang selalu berubah2 akibat tidak tercapainya kepuasan konsumen.. bagaimana ya solusi pembukuannya ??

  • nidjar

    Member
    10 February 2011 at 5:40 pm

    koq bisa berubah2 rekan?emang jasa apaan?saya pernah nanganin persh land clearing..mereka pake retensi..

  • efird

    Member
    12 February 2011 at 1:48 pm
    Originaly posted by ferry07:

    karena adanya fee yang selalu berubah2 akibat tidak tercapainya kepuasan konsumen.. bagaimana ya solusi pembukuannya ??

    emang kontrak kerjanya gimana rekan?

  • div

    Member
    13 February 2011 at 8:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    tergantung metode pembukuan yang digunakan

    Salam

    menurut sy kalo masalah penghasilan tidak boleh menerapkan metode pembukuan cash basis (perpajakan memperbolehkan metode kas campuran – bukan metode kas murni) ….. jadi seharusnya jika menyangkut pos penghasilan seharusnya diaccrual….

    berikut potongan penjelasan pasal 28 ayat 5 UU KUP:
    Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.

    Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.
    Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut.
    1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan.
    2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
    3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

    Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

    Mohon dikoreksi dan dibahas senior Hanif….

  • hanif

    Member
    13 February 2011 at 10:49 pm
    Originaly posted by div:

    menurut sy kalo masalah penghasilan tidak boleh menerapkan metode pembukuan cash basis (perpajakan memperbolehkan metode kas campuran – bukan metode kas murni)

    sependapat dengan pernyataan ini…

    Originaly posted by div:

    jadi seharusnya jika menyangkut pos penghasilan seharusnya diaccrual….

    kurang sependapat dengan yang ini.
    Keharusan untuk mengakui penjualan kredit sebagai penghasilan bukan berarti bahwa seluruh kategori penghasilan juga harus diakru.
    Sebab, tidak ada ketentuan yang bisa digunakan sebagai acuan untuk ini.

    Salam

  • div

    Member
    14 February 2011 at 12:36 am

    mungkin disinilah letak permasalahan saya, senior hanif….
    karena setahu saya sistem cash basis (cash basis murni) melakukan pencatatan pada saat kas tersebut diterima….

    Originaly posted by hanif:

    Keharusan untuk mengakui penjualan kredit sebagai penghasilan bukan berarti bahwa seluruh kategori penghasilan juga harus diakru.
    Sebab, tidak ada ketentuan yang bisa digunakan sebagai acuan untuk ini.

    sistem accrual dalam revenue recognation sesuai SAK juga tidak langsung mengakui keseluruhan penjualan tapi hanya pada penghasilan yang dapat secara handal dan memiliki kepastian yang cukup (…menurut conceptual framework PSAK)

    saya menyimpulkan seperti ini….
    1. secara fiskal, pengakuan penghasilan dengan cash basis tidak diperbolehkan
    2. umumnya pengakuan penghasilan secara fiskal diakui berdasarkan pengakuan penghasilan menurut PSAK, dengan beberapa bidang pengecualian tentunya berdasarkan peraturan perpajakan….

    mohon diberi masukan senior hanif..

  • hiarto

    Member
    14 February 2011 at 10:06 am
    Originaly posted by ferry07:

    apakah ketentuan dalam mengukur dan mengakui penghasilan jasa antara akuntansi dan pajak ada perbedaan ??

    ..tidak ada rekan…

    Originaly posted by ferry07:

    Dalam UU Pajak hanya disebutkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh tanpa menyebutkan secara pasti kapan penghasilan itu dapat diakui dan apa tolak ukur nya. ??

    …..kalo rekan tanya "kapan" tentunya terikat dengan kapan rekan sudah menganggapnya sebagai penghasilan menurut catatan akuntansi rekan..artinya selalu ada cut off ..sebagaimana rekan menyusun laporan keuanganpun ada cut off nya.

    ….maksudnya tolok ukur nih apa rekan…kalo mengenai tambahan kemampuan ekonomis kan sangat tergantung rekan mengindikasikan jenis2 transaksi tersebut…karena literatur mengenai apa yang dimaksud pendapatan, biaya dsb sepertinya secara prinsip tidak banyak berbeda antara PSAK maupun ketentuan perpajakan

    ….UU Pajak mengatur apakah transaksi yang dicatat menggunakan prinsip prinsip akuntansi tersebut merupakan objek pajak atau bukan dan bagaimana sifat pengenaannya.

  • hanif

    Member
    14 February 2011 at 11:42 am
    Originaly posted by div:

    karena setahu saya sistem cash basis (cash basis murni) melakukan pencatatan pada saat kas tersebut diterima….

    benar sekali

    Originaly posted by div:

    sistem accrual dalam revenue recognation sesuai SAK juga tidak langsung mengakui keseluruhan penjualan tapi hanya pada penghasilan yang dapat secara handal dan memiliki kepastian yang cukup (…menurut conceptual framework PSAK)

    benar sekali.

    Originaly posted by div:

    saya menyimpulkan seperti ini….
    1. secara fiskal, pengakuan penghasilan dengan cash basis tidak diperbolehkan

    yang tidak dibolehkan itu adalah cash basis murni.
    Sebab, WP dikhawatirkan akan melakukan pengaturan jumlah penghasilan dan pajak yang akan dibayar dalam suatu tahun pajak dengan cara mengatur penerimaan dan pengeluaran kas yang dilakukan.

    hal ini dapat dilihat dari kutipan berikut :
    Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.

    Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.
    Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
    Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut.
    1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan.
    2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
    3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

    Berdasarkan uraian diatas bahwa UU tersebut hanya dimaksudkan untuk dua hal tersebut. Bila isyarat ini juga dibawakan ke kondisi lain, akhirnya sama juga Fiskal tidak mengakui penggunaan xash basis.
    Padahal, nyata-nyata dinyatakan oleh UU bahwa cash basis bisa digunakan, walau dengan beberapa penyimpangan atau pengecualian. makanya, cash basis yang dipakai oleh fiskal disebut dengan stelsel campuran.

    Salam

  • pandapotan

    Member
    14 February 2011 at 2:57 pm

    kalau penjualan dengan system cicilan selama lebih dari 2 tahun, bisa gawat kalau seluruh penjualan di-accrue seluruhnya.

    contoh: penjualan mesin oleh PT. A kepada PT. B senilai $1000. dicicil selama 40 bulan, yaitu 25 sebulan. oleh PT. A, komponen HPP terdiri dari biaya pembelian mesin $600 dan biaya bunga bank $300 selama 40 bulan (estimasi), berarti laba penjualan $100. apa bila penjualan diakui seluruhnya pada saat transaksi, maka PT. A tidak dapat membiayakan biaya bunga selama 40 bulan. tetapi hanya biaya bunga satu bulan saja sehingga laba pajak akan sangat tinggi. lalu kemana dibebankan biaya bunga yang terjadi selanjutnya?

    mohon sharing

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now