Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat terhutang PPh
Dear Tax Troopers,
Sebenar nya saat terhutang PPh itu sejak kapan ya ?
Kasus : Saya buat FPS April dan baru sampai di tangan penyewa Mei kemarin.
Dia minta saya ganti FPS bulan berjalan, karena dia klaim bahwa jika dia potong PPh 4(2) nya di Mei/Juni, maka dia akan kena denda.Setahu saya jika dia bayar sewa ke saya pada Mei/Juni, maka dia akan potong lalu setor PPh nya pada masa tersebut kan? Jadi denda nya di mana ?
Apa benar pemeriksa akan mengeluarkan STP untuk kasus di atas ?
Apa ada dasar hukum untukmeng-counter kasus ini ?Mohon pendapat nya.
Trims
ObelixSaat pembayaran atau saat terutangnya, mana yang lebih dulu.
Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.
Dasar hukumnya adlh: KEP-227/PJ/2002 (Pasal 5 ayat 1).
ok..tapi kalau misal nya penyewa tsb periode sewa nya 01/04-31/06/9
saya buat faktur di April, namun baru sampai di dia Mei kemarin.
dia baru mau bayar Juni ini misal nya, jadi dia potong PPh di masa Juni.
apakah nanti dia akan kena denda ?
apakah dia berhak minta revisi fp ?thanx
Berdasarkan peraturan tsb, dan dilihat dari periode sewa, serta bulan pembukaan FP nya, Ya, mrk akan kena denda.
Dan itu terhitung mulai dari bln Mei 09 sbg bulan pertamanya.Untuk permintaan revisi FP, biasanya sepanjang bukan pihak mereka yg salah, biasanya, pihak lawan pasti akan meminta revisi.
Jadi, menurut saya, sebaiknya, jika memang dibukakan di bln ini dan baru sempat diberikan di bulan berikutnya, lebih baik di fax kepada mereka dahulu.
bagaiana kalau penyewa menggunakan pembukuan cash basis atau baru mencatat atau mengkui beban sewa untuk tiga bulan tersebut pada bulan juni, denda tersebut tentu tidak akan dikenakan?
Salam