Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Saat terutang PPh 23

  • Saat terutang PPh 23

  • Budianto

    Member
    16 January 2009 at 6:06 pm

    sejak berlakunya UU 36, 1 Januari 2009
    maka saat terutangnya PPh 23 berubah menjadi :
    Saat Dibayarkan, saat disediakan untuk dibayar & saat jatuh tempo.
    bagaimana dengan masalah jatuh tempo ini ? apakah dapat dijalankan…..?

  • nchip

    Member
    19 January 2009 at 9:13 am

    Menurut saya saat terhutangnya PPh pasal 23 pada UU yang lama dengan yang baru tidak ada perubahan,,perubahan hanya pada kata jatuh tempo saja,,padahal kalau di baca lebih seksama maka artinya sama saja seperti UU yang sebelumnya

    Mohon koreksinya,

  • Towanda

    Member
    19 January 2009 at 1:25 pm

    apakah kata2 jatuh tempo ini merupakan antisipasi dari kata2 "saat dibayarkan", maksudnya apabila perusahaan telat membayar invoice, melebihi jatuh tempo, maka perusahaan juga akan kena denda atas pemotongan PPh 23 nya.

    tetapi tecantum juga kata2 "disediakan untuk dibayar" yang menurut saya artinya sama dengan "terutang" atau dibukukan. berarti dengan sendirinya kedua term tsb gugur atau justru akan menimbulkan dualisme penafsiran antara fiskus dan wp.

    mohon pencerahan.

  • aloy2000

    Member
    19 January 2009 at 5:04 pm

    Menurut saya, saat terhutangnya PPh 23 atau jenis pajak lainnya adalah tgl 15 bulan berikutnya setelah kita menerima faktur pajaknya, seperti yang tertulis di KUP yg baru pasal 9. Kalo perusahaan tidak sanggup bayar faktur pajak, apa berarti tidak perlu bayar PPH 23 nya, kan tidak. Karena hutang pajak adalah yang pertama harus dibayar apabila perusahaan tutup, kedua baru masalah tenaga kerja dan lain-lain.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now