Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat Terutang PPh 23 atas Invoice Jatuh Tempo yang Belum Dibayar
Saat Terutang PPh 23 atas Invoice Jatuh Tempo yang Belum Dibayar
Salam rekan semuanya.
Saya ingin bertanya.Apabila ada invoice atas pekerjaan jasa yang telah jatuh tempo namun karena satu dan lain hal kami belum dapat membayarkan invoice tsb, apakah sdh terutang PPh 23??
Apabila kami baru membayarkan bulan berikutnya setelah bulan jatuh tempo, apakah bisa disetor dan dilaporkan pd bulan setelah jatuh tempo tsb??Misal :
Jatuh tempo = Januari
Bayar = MaretKapan saya harus menyetor dan melaporkannya??
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.- Originaly posted by uja08:
Apabila ada invoice atas pekerjaan jasa yang telah jatuh tempo namun karena satu dan lain hal kami belum dapat membayarkan invoice tsb, apakah sdh terutang PPh 23??
benar..
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Originaly posted by uja08:Kapan saya harus menyetor dan melaporkannya??
Januari
- Originaly posted by priadiar4:
benar..
Originaly posted by priadiar4:Januari
terimakasih atas jawabannya sdr priadiar4.
Setahu saya ada peraturan yang mengatur bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat dibayarkan.
Jika benar, ada di peraturan mana ya?
Terima kasih.- Originaly posted by lovegembul:
Setahu saya ada peraturan yang mengatur bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat dibayarkan.
Jika benar, ada di peraturan mana ya?Ya di aturan yang diberikan oleh rekan priadi, di Pasal 15 PP 94/2010.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=94&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=57&y=10&hlm=1&page=show&id=14538 - Originaly posted by lovegembul:
Setahu saya ada peraturan yang mengatur bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat dibayarkan.
Jika benar, ada di peraturan mana ya?
Terima kasih.(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.itu bukannya udah dijawab ya? nanya lagi?
bikin rame ah…kl utk kriteria yg huruf b itu macam mana maksudnya??
Originaly posted by melonredul:b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bikin rame ah…kl utk kriteria yg huruf b itu macam mana maksudnya??
untuk dividen Om *lempar petasan
- Originaly posted by kasitaugaya:
untuk dividen Om *lempar petasan
apakah hanya utk deviden saja??boleh dishare dasarnya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah hanya utk deviden saja??boleh dishare dasarnya?
Monggo di cek dipenjelasan pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 nya rekan.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Monggo di cek dipenjelasan pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 nya rekan.
mulai rame nih…apakah kata "seperti" itu berarti hanya utk deviden aja?
*padahal ada thread yg berhalaman2 seru tuh
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mulai rame nih…apakah kata "seperti" itu berarti hanya utk deviden aja?
apakah pengertian "saat disediakan untuk dibayarkan" bisa digunakan untuk transaksi lainnya?
Contohnya sudah sangat jelas kok. - Originaly posted by kasitaugaya:
apakah pengertian "saat disediakan untuk dibayarkan" bisa digunakan untuk transaksi lainnya?
Contohnya sudah sangat jelas kok.mengapa kata2nya "seperti" bukan "yaitu"??
bukankah secara bahasa "seperti" itu bukan serta merta menjadikannya sesuatu yang ditunjuk?
emg ini rame sih dari dulu, cuma males ah kl cuma be2, ga seru - Originaly posted by hangsengnikkei:
mulai rame nih…apakah kata "seperti" itu berarti hanya utk deviden aja?
*padahal ada thread yg berhalaman2 seru tuh
Dejavu…