Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Saat Terutang PPh 23 atas Invoice Jatuh Tempo yang Belum Dibayar

  • Saat Terutang PPh 23 atas Invoice Jatuh Tempo yang Belum Dibayar

  • kasitaugaya

    Member
    4 September 2013 at 5:52 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mengapa kata2nya "seperti" bukan "yaitu"??

    Agak aneh juga jika sudah ada pengertian saat disediakan dibayarkan dengan jelas tapi justru menginterpretasikan hal yang belum jelas diatur 🙂

    Sah-sah saja jika ingin menginterpretasikan lain.

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 8:44 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    dengan jelas

    jelas utk siapa?

  • kasitaugaya

    Member
    5 September 2013 at 8:49 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jelas utk siapa?

    Jelas bagi yang membaca. Dan tidak jelas bagi yang memang sengaja mencari celah peraturan pajak.
    Kalau pengertian disediakan dibayarkan hanya untuk dividen, kenapa membuat pengertian lain yang tidak ada di aturan?

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 8:54 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jelas bagi yang membaca

    saya baru bisa baca

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Dan tidak jelas bagi yang memang sengaja mencari celah peraturan pajak

    dimana letak celahnya?

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Kalau pengertian disediakan dibayarkan hanya untuk dividen

    apakah "seperti" itu hanya untuk??logika, beli makanan yg pake sayuran sama bumbu kacang deh seperti gado2, apakah berarti harus gado2?salahkah kalo beli karedok??

    Originaly posted by kasitaugaya:

    kenapa membuat pengertian lain yang tidak ada di aturan?

    kenapa yg membaca bisa dibuat mencari pengertian lain??

    yah sudahlah ini tak akan henti2, hanya logika mengartikan bacaan sajah

  • kasitaugaya

    Member
    5 September 2013 at 8:57 am

    Yang namanya diskusi tidak hanya mempertanyakan pendapat pihak lain.
    Dari awal anda tidak berpendapat.

    Sekarang menurut anda, transaksi apa yang bisa menggunakan pengertian disediakan untuk dibayarkan?

    Saya copas lagi pengertian yang jelas tercantum di PP tersebut :
    Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

    untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 9:02 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Yang namanya diskusi tidak hanya mempertanyakan pendapat pihak lain

    saya ga ngajak diskusi, saya hanya bertanya dan mempertanyakan alasan jawabannya, kalu memang saya blm puas bertanya ya saya tanya sampe puas, tergantung yg jawabnya merasa terganggu atau nggak dgn penanyanya

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Dari awal anda tidak berpendapat.

    karena saya ga ngerti makanya saya ga berpendapat

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Sekarang menurut anda, transaksi apa yang bisa menggunakan pengertian disediakan untuk dibayarkan?

    gaji bisa ga?

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Saya copas lagi pengertian yang jelas tercantum di PP tersebut :

    masih ga jelas juga, padahal saya sudah mbaca loh…

  • kasitaugaya

    Member
    5 September 2013 at 9:09 am

    Senangnya mempertanyakan pendapat orang tapi tidak berpendapat supaya tidak ditanya, dengan alasan tidak mengerti.
    Istilahnya, cari aman.

  • hangsengnikkei

    Member
    5 September 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Senangnya mempertanyakan pendapat orang tapi tidak berpendapat supaya tidak ditanya, dengan alasan tidak mengerti.
    Istilahnya, cari aman.

    bukan cari aman tp cari ilmu, toh saya juga jawab sebisa saya kl memang ditanya

    *ciri khas abg, kritis ama pendapat orang, maap kalo tersungging

  • hanif

    Member
    5 September 2013 at 9:38 am

    Pssssttt….
    TS nya bingung. Kok jadi rame kayak gini ya….

    Salam

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now