Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Saat terutang PPh atas Bunga (mengacu pada PP 94 2010)
Saat terutang PPh atas Bunga (mengacu pada PP 94 2010)
Selamat pagi rekan rekan, ortax
Izin bertanya terkait saat terutang PPh atas Bunga, apakah PPh terutang atas Bunga terjadi saat pengakuan biaya bunga atau pada saat jatuh temponya pembayaran Bunga (Penjelasan PP 94 2010 Pasal 15 ayat 3)?
Pada perusahaan kami, biaya bunga yang tidak dibayarkan pada 31 Desember akan dikapitalisasi pada principalnya, sehingga perhitungan interest tahun depan menjadi lebih besar karena principal yang bertambah
Menurut rekan kapankah saat terhutang PPh atas bunga?
saat dibayarkan, saat disediakan untuk dibayar dan saat lainnya yang diatur dalam peraturan menteri keuangan
Viewing 1 - 2 of 2 posts