Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat terutangnya PPh pasal 23
Saat terutangnya PPh pasal 23
Salam sejahtera buat2 rekan2 ortax….
Ada sedikit pertanyaan ttg pph pasal 23 yaitu :
Perush. kami membeli software berikut lisensi dan maintenance.
Kami menerima invoice (value in USD) dan fkt pjk std pada bulan sept'08 (Fkt pjk sudah kami kreditkan dan kami laporkan dlm spm ppn bulan sept, meskipun belum dilakukan pembayaran).
Oleh karena transaksi ini adalah termasuk objek pjk psl 23, maka pada saat pembayaran (bulan Nov'08) kami memotong dari total invoice sebesar 15% utk pphnya (vendor tdk dapat memisahkan antara lisensi, software dan maintenance)Yg ingin saya tanyakan:
1. Kurs pajak tanggal berapa yg saya pakai untuk menyetor pph psl 23 tsb? Apakah dengan kurs pada saat pembayaran (Nov'08) atau kurs pada fkt pjk std (bulan sept)?.
2. Menurut undang2 pph, kapan saat terhutang pph psl 23? seingat saya terhutang pph adalah maksimal satu bulan pada saat terjadinya pembayaran, meskipun jasa yg sudah kami terima terjadi 2 bulan lalu.
Mohon petunjuk pakar2 ortax… ThxRekan madilau,
1. Kurs pajak yang dipakai adalah tanggal anda membayar invoice license dan maintenance tersebut yaitu Nov '08
2. Saat terutang PPh 23 adalah saat pembayaran dilakukan dan harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.CMIIW…
- Originaly posted by reni_risawati:
2. Saat terutang PPh 23 adalah saat pembayaran dilakukan dan harus disetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan
Apakah bukti potong PPh 23 dibuat sesuai tgl dan bulan pembayarannya?
PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Salam………..Thx atas penjelasan dari rekan2.. Soalnya aku dah tanya masalah ini ke AR aku di KPP, kata AR tsb seharusnya potongan pph psl 23 tsb sudah harus dibayar pada saat pengkreditan ppn masukan (bulan sept) padahal aku dah jelaskan bahwa kami belum melakukan pembayaran, dan aku juga nga setuju dengan pendapat dia.. Jadi aku jg heran, saran dari AR sendiri kadang2 suka salah, seharusnya mereka lebih menguasai masalah spt ini drpd WP. Bukti potong pph tsb akhirnya aku buat pada saat terjadinya pembayaran (bayar di nov, lapor ke kpp masa pajak nov juga). Thx atas masukannya…
saat terutangnya pph pasal 23 adalah pada saat dibebankan sebagai biaya atau pada saat pembayaran yang mana terjadi terlebih dahulu. dan pelunasannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya….
CMIIW