Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Saham lebih dari 25%

  • Saham lebih dari 25%

     tomovski updated 6 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Mafia Pajak

    Member
    12 March 2019 at 4:17 pm
  • Mafia Pajak

    Member
    12 March 2019 at 4:17 pm

    Dear rekan,

    Kenapa ya deviden atas Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD dengan kepimilikan saham diatas 25% termasuk bukan objek pajak? Sedangkan deviden atas kepemilikan saham kurang dari 25% merupakan objek pajak. Bukankah seharusnya kepemilikan di atas 25% akan kena pajak lebih banyak…

    Mohon penjelasannya rekan sekalian..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 March 2019 at 3:15 am
    Originaly posted by Mafia pajak:

    Kenapa ya deviden atas Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD dengan kepimilikan saham diatas 25% termasuk bukan objek pajak? Sedangkan deviden atas kepemilikan saham kurang dari 25% merupakan objek pajak. Bukankah seharusnya kepemilikan di atas 25% akan kena pajak lebih banyak…

    kan tetap kena PPh badan juga itu 25%

  • eddy_20

    Member
    13 March 2019 at 3:39 am

    Menurut saya, kalau dikenakan pajak jg ya gk ada bedanya rekan, gk ada yg mau setor modal besar2 nanti.
    Anggap aja sbg pengecualian rekan, gk perlu dipikirkan kenapa bisa begitu.

  • yabufuu

    Member
    15 March 2019 at 4:46 am

    Saya pernah menanyakan hal ini dan kata tutor saya hal ini untuk mendorong investasi besar di Indonesia. Maka dari itu saham diatas 25% malah bukan objek pajak.

  • tomovski

    Member
    20 March 2019 at 4:09 am

    pertimbangannya untuk pertumbuhan ekonomi dengan menarik minat investor agar menanamkan modal berupa saham..

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now