Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Saham lebih dari 25%
Dear rekan,
Kenapa ya deviden atas Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD dengan kepimilikan saham diatas 25% termasuk bukan objek pajak? Sedangkan deviden atas kepemilikan saham kurang dari 25% merupakan objek pajak. Bukankah seharusnya kepemilikan di atas 25% akan kena pajak lebih banyak…
Mohon penjelasannya rekan sekalian..
- Originaly posted by Mafia pajak:
Kenapa ya deviden atas Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD dengan kepimilikan saham diatas 25% termasuk bukan objek pajak? Sedangkan deviden atas kepemilikan saham kurang dari 25% merupakan objek pajak. Bukankah seharusnya kepemilikan di atas 25% akan kena pajak lebih banyak…
kan tetap kena PPh badan juga itu 25%
Menurut saya, kalau dikenakan pajak jg ya gk ada bedanya rekan, gk ada yg mau setor modal besar2 nanti.
Anggap aja sbg pengecualian rekan, gk perlu dipikirkan kenapa bisa begitu.Saya pernah menanyakan hal ini dan kata tutor saya hal ini untuk mendorong investasi besar di Indonesia. Maka dari itu saham diatas 25% malah bukan objek pajak.
pertimbangannya untuk pertumbuhan ekonomi dengan menarik minat investor agar menanamkan modal berupa saham..