Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Salah batal faktur pajak
Salam rekan rekan semua
saya mau tanya, saya ada kejadian salah membatalkan faktur pajak masa Juni, saya coba konfirmasi ke pihak yg faktur nya dibatalkan mereka tidak mau terima pembatalan tsb, dan karena sudah mepet waktu lapor SPT PPN saya laporkan dahulu faktur yg sudah dibatalkan tsb. Kira2 rekan rekan semua ada solusi untuk faktur pajak yg salah dibatalkan tsb karena pembeli tidak mau menerima ? Bisakah terbit ulang faktur pajak di bulan Juni tsb ?
Mohon bantuan sarannya rekan rekan saya masih newbie di bidang ini, terimakasih
Boleh tau alasan pembatalan fp nya? Apakah menyebabkan perubahan nominal atau transaksi batal?
Alasan pembatalan karena ada perubahan nominal, setelah dibatalkan ternyata hal itu disalahkan/tidak disarankan oleh rekan kerja karena pembeli sudah langsung menjual barang tsb (pembeli non PKP). Kira2 jika faktur/invoice penjualan harga baru dibulan Juni dan faktur pajak terbit bulan Juli tidak apa kah rekan ?
Keslahan pengisian tsb, seharusnya diterbitkan FP Pengganti, bukan FP Batal.
Dan FP Batal hanya bisa dilakukan dalam hal terjadi batal transaksi dan/atau kesalahan pengisian NPWP Pembeli
Karena biasanya jika ada perubahan setelah lewat bulan selalu dibatalkan, hanya saja untuk yg saat ini pembeli keberatan jika dibatalkan saat faktur sudah dibatalkan. Lalu jika invoice dibulan Juli dan faktur pajak dibulan Juli tidak apa kah pak @begawan5060 ?
Kalau misalkan rekan sudah klik batalkan di e-faktur terima atau tidak terima faktur pajak yang ada di lawan transaksi nilainya akan jadi 0 saat mereka laporkan di e-faktur dan rekan harus serahkan faktur pajak barunya ke lawan transaksi tersebut.
Batas waktu penerbitan faktur pajak untuk 1 masa pajak adalah sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya jadi kalau lewat harus pindah masa pajak.Baik terimakasih atas bantuannya rekan semua