Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah hitung PPh 21
Salah hitung PPh 21
Klo mengajukan surat permohonan pengurangan kurang bayar pph 21 karena salah hitung dr pemberi kerja boleh tidak ya??dan dasar hukumnya ada ga ya?mohon pendapatnya
thankssetahu saya PPh21 adalah Pot-put, jadi kalau ada salah pemotongan tentunya yang melakukan pembetulan adalah pihak pemotong. (pemberi kerja)
Viewing 1 - 2 of 2 posts