Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Salah input data TA
Pagi rekan,
Jika ada kasus :
PT A, B, C
PT A sudah mengikuti TA. PT B memberikan surat nominee kepada PT A, bahwa piutang PT C di PT B sebenarnya adalah milik PT A. Tetapi PT A ketika TA nulis nya Piutang PT B. Kalau kejadiannya seperti itu bagaimana rekan ?
Trimakasih….Informasikan saja ke kantor pajak rekan utk minta pembetulan Surat Keterangan Pengampunan..
memang bisa ya rekan ?
Coba konsultasi langsung ke KPP aja rekan, atau langsung menemui ARnya.
Viewing 1 - 5 of 5 posts