Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Salah kode MAP dan Jenis Penghasilan

  • Salah kode MAP dan Jenis Penghasilan

  • irmatrisna

    Member
    8 May 2015 at 11:42 am
  • irmatrisna

    Member
    8 May 2015 at 11:42 am

    Dear rekan Ortax,
    Mohon pencerahannya..
    Bulan Maret kemarin PT A sebagai pemotong telah memotong PPh 23 PT B atas jasa perawatan mesin,namun ternyata jasa tersebut seharusnya sewa mesin. Jika PT A sudah menyetor dengan kode MAP atas Pph 23 Jasa dan seharusnya MAP PPh 23 Masa bagaimana ya membetulkannya?sedangkan SSP dan Bukti potong untuk PT B sudah dilaporkan.
    Terimakasih..

  • kikie

    Member
    8 May 2015 at 3:50 pm

    jika PT A mau buat pbk (pemindahbukuan)
    maka PT B melakukan pembetulan

    sewa mesin bukannya masuk ke pph pasal 23 ?

  • taxand

    Member
    10 May 2015 at 9:03 pm
    Originaly posted by kikie:

    sewa mesin bukannya masuk ke pph pasal 23

    setuju

    klo pph 23 masa sehubungan dengan pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan yang terkait dengan aset selain dari transaksi tanah dan bangunan, dan jasa.

    salam
    (cmiiw)

  • daydreaming

    Member
    11 May 2015 at 12:34 pm

    kode setoran utk PPH 23
    Jasa : 411124 – 104
    sewa alat : 411124 – 100
    jadi sebaiknya melakukan PBK

  • memey

    Member
    11 May 2015 at 2:04 pm
    Originaly posted by daydreaming:

    kode setoran utk PPH 23
    Jasa : 411124 – 104
    sewa alat : 411124 – 100
    jadi sebaiknya melakukan PBK

    dan pembetulan SPT PPh Pasal 23 (Revisi Bukti Potong)

    Salam

  • irmatrisna

    Member
    12 May 2015 at 9:31 am

    Dear All,
    Terimakasih atas infonya.
    Jadi yang harus kita lakukan adalah melakukan PBK dan Pembetulan bukti potong.
    Tapi apakah ada denda atas kesalahan tersebut?

  • aGENz

    Member
    13 May 2015 at 2:08 pm
    Originaly posted by irmatrisna:

    Jadi yang harus kita lakukan adalah melakukan PBK dan Pembetulan bukti potong.
    Tapi apakah ada denda atas kesalahan tersebut?

    dalam Masa tersebut ada transaksi atas PPh sewa selain yang ingin di PBK??
    kalau ada transaksi atas sewa (selain yang salah) sebaiknya jangan dimasukan dahulu transaksi Jasa yang salah tadi dan transaksi jasa lainya (transaksi jasa kosong).
    karena semua transaksi jasa tersebut satu kode MAP dengan transaksi yang salah.
    Jadi nanti yang dilaporkan hanya transaksi atas Sewa saja.
    Dan ketika sudah keluar hasil dari PBK baru dilakukan pembetulan sehingga tidak menyebabkan Denda atas telat Lapor SPT PPh.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now