Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › salah kode setoran, mesti PBK ?
salah kode setoran, mesti PBK ?
Yth. Rekan-rekan ORTAXER
di tempat,dengan hormat,
seperti diketahui untuk kode Akun Pajak untuk penyetoran SSP PPh Final kan 411128. misalkan kode jenis Setor yang seharusnya 409 (jasa konstruksi), tapi tercetak 403, apakah kesalahan tersebut harus melalui PBK ataw cukup dengan pembetulan yang saling menambah dan mengurangi masing-masing jenis setoran.
mohon pencerahannya.
salam kompak,
rizal- Originaly posted by rizal7275:
apakah kesalahan tersebut harus melalui PBK
betul…
Originaly posted by rizal7275:ataw cukup dengan pembetulan yang saling menambah dan mengurangi masing-masing jenis setoran.
tidak bisa..
cmiiw
- Originaly posted by lamsihar:
Originaly posted by rizal7275:
apakah kesalahan tersebut harus melalui PBKbetul…
Originaly posted by rizal7275:
ataw cukup dengan pembetulan yang saling menambah dan mengurangi masing-masing jenis setoran.tidak bisa..
cmiiw
sependapat
Salam