Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Salah membuat Bukti Potong PPh23 & Lapor SPTnya

  • Salah membuat Bukti Potong PPh23 & Lapor SPTnya

  • emmyn

    Member
    22 June 2016 at 2:49 pm
  • emmyn

    Member
    22 June 2016 at 2:49 pm

    friends,
    saya salah membuat Bukti Potong PPh23 jadi lapor SPT masanya juga salah (masa Maret2016), kesalahan terletak di Jumlah Penghasilan Bruto sehingga nilai PPh yg dipotong juga salah.
    Untuk PPh23 masih manual. bagaimana pembetulannya? mohon pencerahannya…..thanks before

  • santosobroto

    Member
    23 June 2016 at 9:07 am
    Originaly posted by EMMYN:

    kesalahan terletak di Jumlah Penghasilan Bruto sehingga nilai PPh yg dipotong juga salah.

    1. Nilai yang dibetulkan (nilai yang benar), lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai sebelumnya (nilai yang salah) ? Kalau lebih tinggi, rekan harus bayar lagi ke negara , jadi ada 2 ssp nantinya. Kalau lebih rendah berarti ada kelebihan pembayaran pajak. Itu bisa diminta melalui pengembalian pajak yang sehausnya tidak terutang. (atau kalau mau coba permohonana Pbk dulu gpp silakan, semoga diterima :)))

    2. Teknis pembetulan. Buat SPT PPh 23 pembetulan dengan nilai yang benar. Saat lapor ke kantor pajak lampirkan SPt yang normal.

  • emmyn

    Member
    23 June 2016 at 6:05 pm

    Terima kasih untuk penjelasannya…..

  • emmyn

    Member
    24 June 2016 at 9:49 am

    Karena ini kasusnya kurang bayar, untuk penyetoran dan pelaporannya / SPT apakah bisa disatukan dengan penyetoran dan SPT masa berjalan (Juni)?

  • ford77

    Member
    24 June 2016 at 11:09 am
    Originaly posted by EMMYN:

    Karena ini kasusnya kurang bayar, untuk penyetoran dan pelaporannya / SPT apakah bisa disatukan dengan penyetoran dan SPT masa berjalan (Juni)?

    maksudnya kayak gini bukan rekan :
    spt 23 maret normal : penghasilan bruto 10.000.000 (contoh sewa mesin) pph 23 1.500.000

    seharusnya penghasilan bruto 12.000.000 dan pph 23 1.800.000

    spt juni normal ( angka sebenarnya ): penghasilan bruto 12.000.000 pph 23 1.800.000
    maksud rekan jadi mau disatukan untuk spt juni menjadi penghasilan bruto 14.000.000 pph 23 2.100.000, begini bukan?

    untuk pph 23 menjadi terutang jika sudah dibayarkan atau dicatat sebagai utang tergantung mana yang lebih dulu.. jadi jika rekan sudah mencatat sebagai utang di maret atau membayar di maret maka spt maret harus pembetulan dan spt juni dengan angka normal

  • emmyn

    Member
    27 June 2016 at 11:00 am

    iya maksudnya begitu..
    jadi saya harus mebuat e-billing tersendiri untuk kurang bayar Maret dan membuat SPT pembetulan untuk Maret, begitu yaaa?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now