Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Salah mengisi E-Billing

  • Salah mengisi E-Billing

     TAKAYAZI updated 7 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • achmadsambudi

    Member
    8 November 2017 at 5:14 pm
  • achmadsambudi

    Member
    8 November 2017 at 5:14 pm

    Mohon Maaf Rekan, jika salah dalam mengisi e-billing apakah bisa di perbaiki ? dan apabila setelah mengetahui kesalahan tersebut saya menerbitkan kembali e-billing baru. a[akah yang harus dilakukan ?<br /><br />exm: e-billing A masa pajak 1111(salah) 300 sdah tercetak dan kemudian saya menerbitkan kembali e-billing B 1010 (benar) 300.<br /><br />mohon bantuannya terimakasih

  • listriani1806

    Member
    8 November 2017 at 5:48 pm

    Diabaikan saja, kan ada masa kedaluwarsanya mati sendiri kalau tdk dibayar

  • avlihar

    Member
    9 November 2017 at 9:13 am

    Selama ebilling belum dibayarkan , sebaiknya diabaikan, buat baru saja, jika sudah terlanjur dibayar, dibuatkan pbk rekan……

  • JacJas

    Member
    9 November 2017 at 9:23 am
    Originaly posted by avlihar:

    Selama ebilling belum dibayarkan , sebaiknya diabaikan, buat baru saja, jika sudah terlanjur dibayar, dibuatkan pbk rekan……

    sependapat..

  • TAKAYAZI

    Member
    9 November 2017 at 7:59 pm
    Originaly posted by achmadsambudi:

    Mohon Maaf Rekan, jika salah dalam mengisi e-billing apakah bisa di perbaiki ?

    Ngapain diperbaiki ,, ? Ebilling kalo salah isi, selama belum bayar ya disobek aja. You bikin Ebilling yang baru.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now