Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Salah NPWP pada Faktur Pajak Pengeluaran
Salah NPWP pada Faktur Pajak Pengeluaran
Halo rekan2 ortax semua mohon pencerahannya, bagaimana jika kita salah input NPWP pada Faktur Pajak Keluaran?
Jadi ada FP keluaran bulan April 2023 – Juli 2023 dengan customer yg sama tapi setelah di cek di bulan Agustus ternyata salah NPWPnya, karena tidak bisa buat FP pengganti saya batalkan fakturnya lalu saya buat ulang FP yg benar. Ternyata pada saat upload di e-faktur di reject karena melebihi batas tgl upload. Jadi bagaimana saya membetulkan FP ini ya rekan2 mohon pencerahannya rekan2 ortax semua…Kalo sudah melewati tanggal 15 maka tidak bisa backdate, mau tidak mau harus menerbitkan faktur baru, maka case faktur pajak yang salah npwp dan telah lewat batas tgl 15 harus menerbitkan faktur di bulan agustus
maka fp akan masuk jatah bulan agustus dan tidak dapat menjadi bulan juli
npwp salah dalm fp, tidak bisa dilakukan pengganti, perlu dibatalkan terlebih dahulu, lalu dibuat ulang fp nya
dibuat saja agustus, invoice nya dirubah tanggal agustus sesuai fp
rekan Gamin Yoo apakah nanti akan ada denda terlambat membuat faktur pajak ?