Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Salah penulisan bulan pada Faktur Pajak

  • Salah penulisan bulan pada Faktur Pajak

     POERBA updated 16 years, 7 months ago 7 Members · 16 Posts
  • POERBA

    Member
    11 June 2008 at 2:40 pm

    Sory,, Yup sebenernya tidak ada masalah sih.. Coba perhatikan tanggalnya.. Itu tertulis tanggal 28 maret 2008. Walaupun seandainya customer input tanggal dan bulannya bulan maret, tentunya disini mereka pasti lapor untuk masa april.. Karena itukan sebenarnya tagihan tgl 28 april dimana mereka juga pasti terima setelah tanggal 28 april.. Mungkin seperti yg saudara poernama sebutkan tinggal bagaimana saudara gavin menjelaskannya saja ke customer..
    Thx..

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now