Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Salah potong PPh 21 atau 23 -jasa konstruksi?

  • Salah potong PPh 21 atau 23 -jasa konstruksi?

  • kiky

    Member
    25 September 2008 at 8:59 am

    Dear mariana,

    Untuk Mandor Proyek maka di potong PPh 23 = 4,5% dan untuk karyawannya juga di potong PPh 21.

    Mohon Koreksi Rekan Lain

  • handy hovin

    Member
    25 September 2008 at 10:10 am

    Dear all… attn : kiky

    Untuk Mandor Proyek maka di potong PPh 23 = 4,5%

    Tarif 4,5% itu utk jasa apa? bukannya mandor merupakan sebagai pengawasan tarif 4%, apabila kontra ditanda tangai sebelum 1 jan 2008

    mohon koreksi……

  • evan212

    Member
    25 September 2008 at 10:12 am

    maksud mandor disini orangnya ato apa ??, kalo orang kok mandor kena pasal 23 (mandor kan cuma pengawas pekerja bukan pengawas konstruksi), menurut saya proyeknya yg kena pasal 23, sedangkan untuk orangnya itu terserah apakah menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi proyek atau pemegang proyek tergantung perjanjian untuk memotong upahnya.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now