Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Salah potong PPh 21 atau 23 -jasa konstruksi?
Salah potong PPh 21 atau 23 -jasa konstruksi?
Dear mariana,
Untuk Mandor Proyek maka di potong PPh 23 = 4,5% dan untuk karyawannya juga di potong PPh 21.
Mohon Koreksi Rekan Lain
Dear all… attn : kiky
Untuk Mandor Proyek maka di potong PPh 23 = 4,5%
Tarif 4,5% itu utk jasa apa? bukannya mandor merupakan sebagai pengawasan tarif 4%, apabila kontra ditanda tangai sebelum 1 jan 2008
mohon koreksi……
maksud mandor disini orangnya ato apa ??, kalo orang kok mandor kena pasal 23 (mandor kan cuma pengawas pekerja bukan pengawas konstruksi), menurut saya proyeknya yg kena pasal 23, sedangkan untuk orangnya itu terserah apakah menjadi tanggung jawab perusahaan pemberi proyek atau pemegang proyek tergantung perjanjian untuk memotong upahnya.