Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › salah transfer bisa pbk?
Rekan2…saya mau tanya..bila untuk pembayaran TA CV, salah transfer dengan memakai NPWP Pemilik, bagaimana ya? apakah bisa pbk? berapa lama proses? apa bisa langsung?
Terima kasih- Originaly posted by SOKA:
Rekan2…saya mau tanya..bila untuk pembayaran TA CV, salah transfer dengan memakai NPWP Pemilik, bagaimana ya? apakah bisa pbk? berapa lama proses? apa bisa langsung?
segera ajukan permohonan PBK saja rekan, jika ingin cepat diproses, hubungi AR nya dulu, biasanya nanti dibantu
Baik rekan…makasih…nanti PBK ke jenis pajak lain atau ke NPWP yang benar ya?
Viewing 1 - 4 of 4 posts