Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan salam kenal, info tentang withhoding tax

  • salam kenal, info tentang withhoding tax

     herijanto updated 16 years, 5 months ago 7 Members · 16 Posts
  • kwan_kong

    Member
    13 December 2008 at 2:52 pm
  • kwan_kong

    Member
    13 December 2008 at 2:52 pm

    salam,
    mohon informasi apakah jika wajib pajak badan (sudah ber-NPWP) jika tidak melakukan pemotongan atas PPh 21 karyawannya akan dikenakan sanksi peihak berwnang?? klo iya apa sanksi yang akan dikenakan??

    terima ksih

  • juni

    Member
    13 December 2008 at 2:59 pm

    Ingat kewajiban WP yang sudah punya NPWP…. termasuk memungut pajak atau memotong pajak tertentu.

    – Tidak melapor atau menyampaikan SPT/telat lapor SPT (denda telat lapor, denda kurang bayar, bunga telat lapor, denda kenaikan) banyak kale yah?

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 3:13 pm

    upz ,,,
    kenapa ndak di potong pak ,,,

    saya coba bantu dech ,,,
    klo PPH 21 – lihat ke PER 15/2006 – UU PPh, KUP
    Klo PPH 23 – Lihat ke PER 70/2007 – UU PPh, KUP
    klo PPH final pasal 4 ayat 2 – lihat UU PPh, KUP
    semuanya sebenernya ada di UU PPh, PPN, KUP dan PDJP ,,,
    waduh ,,,
    klo dijelasin satu2 panjang banget euy ,,,

    klo ndak ikut Brevet Pajak aja pak ,,,
    di situ nanti lebih jelas dech ,,,

    salam,

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 3:16 pm

    sangsi nya ,,,
    klo ndak lapor SPM nya ada dendanya, bunganya ,,,
    dapet surat dari KPP ,,,

    sangsi dan bunga : Pasal 7 UU KUP, dll …

    salam,

  • reza.stan

    Member
    13 December 2008 at 3:33 pm

    minta bantuan anda,saya ada tugas kuliah tentang pph.dosen msih lum mnjlaskan. Yang mau saya tanyakan, perhitungan pph tahun ini akan berbeda tidak dengan perhitungan pph tahun depan?
    Yang saya dengar, katanya ada UU PPH baru ya?

  • kwan_kong

    Member
    13 December 2008 at 4:43 pm

    terima ksih infonya 🙂

    @r.prast
    gak dipotong karena masih bru mulai beroperasi (awal th 2007), rencananya tahun depan saya mau pake gross up, efektifkah ini???

    @reza.stan
    UU PPh yang baru berlaku tahun depan, jadi berbeda dgn th sekarang

    setahu saya penghasilan sampai dengan 50jt skrg dikenakan pajak 5%, tarif 10% dihapus, sedangkan yang tidak punya NPWP dikenakan pajak lebih tinggi 20%
    CMIIW

  • jekson

    Member
    13 December 2008 at 8:16 pm

    sepertinya untuk perusahaan yg baru beroperasi lebih baik menggunakan GROSS METHOD(perusahaan memotong pph21 karyawan ) …karna klo menggunakan GROSS UP perusahaan akan mengeluarkan biaya yg lebih besar untuk gaji karyawan… sebab pph 21 dibayarkan perusahaan
    mohon koreksi

  • surjono

    Member
    14 December 2008 at 1:42 am
    Originaly posted by kwan_kong:

    karyawannya akan dikenakan sanksi peihak berwnang

    salah rekan kwan kong, perusahaan yang akan dikenakan sanksi lebih tepatnya karena merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memotong PPh.21 penghasilan karyawan yang melebihi PTKP..

    Originaly posted by jekson:

    sepertinya untuk perusahaan yg baru beroperasi lebih baik menggunakan GROSS METHOD(perusahaan memotong pph21 karyawan )

    pertanyaannya yang akan muncul begini, apakah rekan jekson ketika baru masuk bekerja dijanjikan gaji 3juta rupiah.. terus dipotong PPh.21 sebesar kurang lebih 300rb. jadi gaji yang rekan jekson terima tingal 2,7 rupiah?? apakah bersedia?? hehe.. groos up tentunya lebih baik bagi ke dua pihak, karena karyawan akan menerima take home pay penuh seperti yang saya ilustrasikan dan dari pihak perusahaan akan bisa untuk membiayakan gaji karyawan tersebut secara Full berikut tax allowance dari sistem Gross Up tersebut

  • kwan_kong

    Member
    14 December 2008 at 11:09 pm

    @jekson
    bukannya klo gross up yg bayar pph 21 adalah karyawan sendiri, perusahaan hanya memberikan tunjangan pajak yang menambah penghasilan karyawan dan tunjangan ini bisa dibiayakan?? mohon koreksi

    @surjono
    terimaksih infonya 😀

    tanya lagi ni, klo tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas (bukan sbg pegawai tetap) misal dokter spesialis yang menerima honor tiap bulan itu jika diberikan PPh 21 gross up, itu bentuknya tunjangan atau insentif pajak??

  • jekson

    Member
    15 December 2008 at 5:34 am

    @kwan_kwong
    menurut saya untuk metode GROSS UP tunjangan pajak yg diberikan perusahaan sama besarnya dengan PPH21 yg terutang
    sehingga sama saja perusahaan yg menanggung pph 21 karyawan, cuma diberikan dalam bentuk tunjangan pajak

    mohon koreksi

  • kwan_kong

    Member
    18 December 2008 at 11:50 pm
    Originaly posted by r.prast:

    PER 15/2006

    bisa minta link-nya??
    saya cari2 kok tidak ada

  • juni

    Member
    19 December 2008 at 8:00 am
    Originaly posted by kwan_kong:

    gak dipotong karena masih bru mulai beroperasi (awal th 2007), rencananya tahun depan saya mau pake gross up, efektifkah ini???

    tidak melaporkan saja sudah tidak efektif, kok malah nunggu 2009
    -gross method
    -gross up
    -ditanggung perusahaan
    tinggal pilih bagusnya kondisi keuangan perusahaan seperti apa…..

  • juni

    Member
    19 December 2008 at 8:03 am
    Originaly posted by kwan_kong:

    tunjangan atau insentif pajak

    kok insentif sih

  • herijanto

    Member
    19 December 2008 at 11:49 am

    wah…pusing juga…kalau saya tau walau punya NPWP sebagai karyawan tapi memberikan pekerjaan ke orang lain ngak ada kewajiban untuk potong PPh pasal 21 tu

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now