Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Sales Contract dan Purchase Order
Sales Contract dan Purchase Order
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuan dan bimbingannya, Posisi bekerja di anak perusahaan cabang indonesia. Sedangkan pusat berada di cina. Stock persediaan gudang cabang indonesia diambil dari pusat untuk dijual di Indonesia. Ketika pusat mengirim persediaan ke anak perusahaan cabang Indonesia, terdapat sales contract, PL, BL, Form E, Invoice dan dokumen lainnya. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu jika berada dalam posisi anak perusahaan cabang indonesia,
1. apakah perlu adanya sales contract lagi ketika melakukan penjualan dengan klien yg berada di Indonesia? Contoh : Perusahaan anak cabang Jakarta melakukan transaksi dengan customer yang ada Jakarta juga.
2. Suatu saat ketika diaudit oleh Pajak, apakah bermasalah jika sales contract tidak ada? tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
3. Jika sales contract WAJIB harus ada, apakah sales contract asli bisa diganti dengan copy yang sudah ditandatangani oleh customer dan cap customer?
4. Apakah Sales Contract bisa diganti dengan Purchase Order?
5. Apakah Purchase Order dikatakan Sah jika pada note tertulis “PO ini dicetak komputerisasi dan tidak memerlukan tanda tangan pembuat” ?
6. Jika Sales Contract asli atau Purchase Order asli tidak mau dikirim oleh customer, tindakan apa yang seharusnya dilakukan?
Mohon bimbingannya. Terima kasih.- Originaly posted by hary888:
1. apakah perlu adanya sales contract lagi ketika melakukan penjualan dengan klien yg berada di Indonesia? Contoh : Perusahaan anak cabang Jakarta melakukan transaksi dengan customer yang ada Jakarta juga.
memang harus ada kontrak antara perusahaan cabang dengan costumer
Originaly posted by hary888:2. Suatu saat ketika diaudit oleh Pajak, apakah bermasalah jika sales contract tidak ada? tetapi dokumen lainnya lengkap seperti ktp/npwp, invoice, faktur pajak, bukti transfer, dan surat jalan.
efeknya saat diperiksa, harga barang akan dicocokan dengan harga jual pasaran yang beredar, karena absennya sales contract, si fiskus takutnya perusahaan kita jualan ke perusahaan affiliasinya.
Originaly posted by hary888:3. Jika sales contract WAJIB harus ada, apakah sales contract asli bisa diganti dengan copy yang sudah ditandatangani oleh customer dan cap customer?
saya pikir sales contract wajib
Originaly posted by hary888:4. Apakah Sales Contract bisa diganti dengan Purchase Order?
kalau ini tergantung juga sih, kalau pengadaan yang nilainya cukup besar, biasanya ada sales contract, karena disitu dijelaskan pengiriman barangnya kapan2 aja, batas waktu pembayaran kapan2 aja dsb, kalau PO kebanyakan pembelian barang2 dalam nilai kecil
Originaly posted by hary888:6. Jika Sales Contract asli atau Purchase Order asli tidak mau dikirim oleh customer, tindakan apa yang seharusnya dilakukan?
Mohon bimbingannya. Terima kasih.kan contract dibuat kedua belah pihak, harusnya masing2 pihak dapet asli
- Originaly posted by abrahamchandra:
3. Jika sales contract WAJIB harus ada, apakah sales contract asli bisa diganti dengan copy yang sudah ditandatangani oleh customer dan cap customer?
saya pikir sales contract wajib
Jika diganti dengan copy yg sudah ditandatangan, apakah bermasalah?
- Originaly posted by Hary888:
Jika diganti dengan copy yg sudah ditandatangan, apakah bermasalah?
kalau memang hilang, ya bisa2 saja pakai fotokopian