Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Sampe DGT antara Indonesia – Thailand
Sampe DGT antara Indonesia – Thailand
Dear Rekan Ortaxers
Kami memiliki kerja sama dengan vendor Thailand yang mengenakan pada kami service fee atas jasa yang mereka lakukan.
Ketika kami minta mereka untuk melengkapi DGT1 dan DGT2, mereka mengatakan bahwa Tax Office mereka tidak bisa tanda tangan di form DGT1 yang dikeluarkan oleh Indonesia tetapi Tax Office Thailand bisa tanda tangan di Certificate of Domicile yang mereka keluarkan.
Pertanyaannya : Apakah diperbolehkan dalam peraturan P3B jika kita menggunakan surat Domicile yang dikeluarkan Tax Office Thailand (tidak menggunakan Form DGT1 dan DGT2 yang dikeluarkan oleh KPP) dan apakah kita wajib untuk input DGT1 dan DGT2 juga walaupun tanpa cap dan ttd Tax Officials Thailand?
Mereka juga minta agar diberikan bukti potong pph ps 26 dalam bahasa Inggris, dengan tujuan agar Pemotongan PPH 26 tsb bisa diakui di Thailand.
Mohon bantuannya dan bila sample DGT1 yang ditandatangan Kantor Pajak Thailand, bisa tolong kirimkan ke saya by email ?
Terima kasih
- Originaly posted by liswandione:
Ketika kami minta mereka untuk melengkapi DGT1 dan DGT2, mereka mengatakan bahwa Tax Office mereka tidak bisa tanda tangan di form DGT1 yang dikeluarkan oleh Indonesia tetapi Tax Office Thailand bisa tanda tangan di Certificate of Domicile yang mereka keluarkan
Betul, Tax Authority Thailand tidak akan mau tanda tangan di DGT Form atau formulir apapun dari tax authority negara lain. Sebagai gantinya maka Thailand akan menerbitkan CoD/CoR resmi dalam bentuk bahasa inggris.
Originaly posted by liswandione:Pertanyaannya : Apakah diperbolehkan dalam peraturan P3B jika kita menggunakan surat Domicile yang dikeluarkan Tax Office Thailand (tidak menggunakan Form DGT1 dan DGT2 yang dikeluarkan oleh KPP)
Diperbolehkan, Peraturan perpajakan kita mengakomodir hal ini.
Originaly posted by liswandione:dan apakah kita wajib untuk input DGT1 dan DGT2 juga walaupun tanpa cap dan ttd Tax Officials Thailand?
Meskipun telah ada CoD, tetap harus melampirkan juga copy DGT Form halaman 1 dan halaman 2. untuk Halaman satu, pada PArt III tidak perlu ada tanda tangan atau pengesahan dari Tax Authority. cukup diisi lengkap data di part I dan II dan ditanda tangani oleh authorized officer dari lawan transaksi.
Originaly posted by liswandione:
Pertanyaannya : Apakah diperbolehkan dalam peraturan P3B jika kita menggunakan surat Domicile yang dikeluarkan Tax Office Thailand (tidak menggunakan Form DGT1 dan DGT2 yang dikeluarkan oleh KPP)
Diperbolehkan, Peraturan perpajakan kita mengakomodir hal ini.Rekan yuniffer, boleh disebutkan peraturan yang memperbolehkan hal ini?
- Originaly posted by meliavika:
Rekan yuniffer, boleh disebutkan peraturan yang memperbolehkan hal ini?
Jika Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 tidak mendapat pengesahan pejabat yang berwenang di negara mitra P3B, maka WPLN tetap harus mengisi form DGT 1 atau DGT 2 dan juga melampirkan SKD yang lazim disahkan/ diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: PER 24/PJ./2010 Pasal 4 ayat (4)
1. menggunakan bahasa Inggris;
2. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
3. berupa dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh KPP tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
4.Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN;
5. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat yang dimaksud. Terima kasih rekan Metzcren atas sumbangan nya.
Sekarang pertanyaannya, bagaimana bila CoD yang diterbitkan tidak dalam bahasa Inggris?Terima kasih rekan Yuniffer dan rekan Metzcren untuk pencerahannya.
Mengenai Bukti Potong PPH pasal 26 dalam bahasa Inggris, bagaimana ya? Apakah punya formatnya Rekan?
Kalau punya, boleh dishare ke saya?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by liswandione:
Mengenai Bukti Potong PPH pasal 26 dalam bahasa Inggris, bagaimana ya? Apakah punya formatnya Rekan?
Setahu saya secara resmi tidak ada bupot dalam bahasa inggris rekan.
Saran saya, rekan buatkan saja bupot sendiri yang dikhususkan kepada mereka (tapi rekan tetap buat bupot sesuai aturan yang ada juga) - Originaly posted by kasitaugaya:
Mengenai Bukti Potong PPH pasal 26 dalam bahasa Inggris, bagaimana ya? Apakah punya formatnya Rekan?
email nya ?
Originaly posted by kasitaugaya:Setahu saya secara resmi tidak ada bupot dalam bahasa inggris rekan.Saran saya, rekan buatkan saja bupot sendiri yang dikhususkan kepada mereka (tapi rekan tetap buat bupot sesuai aturan yang ada juga)
betul pak, tidak ada form bukpot translasi nya (buat sendiri) based on PER-53/PJ/2009 Lamp.IV dan bukpot versi indonesia jg dilampirkan pada saat pengajuan translasi ke KPP WP Terdaftar (Biasa nya 1 hari setelah BPS diterima) sudah ada translasi bukpot nya jika petugas TPT sigap minta ttd kepala kantor KPP WP Terdaftar…
- Originaly posted by elora88:
pada saat pengajuan translasi ke KPP WP Terdaftar
Heee? Bisa minta translasi bupot bahasa asing ke KPP????
Baru tau -____- - Originaly posted by kasitaugaya:
Heee? Bisa minta translasi bupot bahasa asing ke KPP????Baru tau -____-
ya gk bisa atuh pak.. kan saya jelaskan sebelumnya
Originaly posted by elora88:betul pak, tidak ada form bukpot translasi nya (buat sendiri)
maksud saya, setelah kita buat form bukpot tsb dalam bhsa inggris, kita ajukan ke TPT KPP WP terdaftar berikut dilampirkan Bukpot dalam bhsa indonesia nya..
- Originaly posted by elora88:
maksud saya, setelah kita buat form bukpot tsb dalam bhsa inggris, kita ajukan ke TPT KPP WP terdaftar berikut dilampirkan Bukpot dalam bhsa indonesia nya..
Oooohh, maksudnya begini toh..
Ho oh setuju, yang begini tentunya diterima oleh KPP..
- Originaly posted by liswandione:
Mereka juga minta agar diberikan bukti potong pph ps 26 dalam bahasa Inggris, dengan tujuan agar Pemotongan PPH 26 tsb bisa diakui di Thailand.
Sahabat liswandion melihat transaksi anda Adalah penyerahan Jasa " Business income "
Menurut saya apa perlu bukti potong Pasal 26?
Kalau memang Sahabat ingin menggunakan P3B perlu di liat lagi P3B indonesia dengan thailand .
Memang untuk transaksi penyerahan Jasa Dari Luar negeri kita Akan merujuk ke Pasal 26 undang2 PPH apabila tidak ingin menggunakan P3B. namun bila kita Akan menggunakan P3B maka P3B itulah yang Akan di jadikan landasan hukum.
Nah yang saya ketahui di seluruh konsep P3B indonesia dengan Negara manapun untuk Penghasilan yang bersumber Dari business income tidak bisa di pajaki oleh Negara Sumber kecuali Telah memenuhi syarat time test untuk di tetapkan sebagai BUT bentuknya usaha tetap ( liat Aja daftar rekap tarif p3b indonesia dengan Negara 2 partner di sana hanya mengatur Penghasilan yang Terkait dengan Pasif income atau income from immovable property) nah klo udah kyak gitu Kesimpulannya kita ngak perlu pun gut PPh Pasal 26. Jadi pastikan dulu apakah transaksi anda Terkait dengan business income atau memang secara substansi ternyata pembayaran Terkait dengan Pasif incomeCMIIW
- Originaly posted by simpeltax:
Menurut saya apa perlu bukti potong Pasal 26?
Baik ada pemotongan maupun tidak tetap dibuatkan bukti potong.
Tax treaty tidak mencampuri urusan UU domestik dalam mengatur kewajiban administrasi bagi SPDN rekan. - Originaly posted by kasitaugaya:
Baik ada pemotongan maupun tidak tetap dibuatkan bukti potong.
Tax treaty tidak mencampuri urusan UU domestik dalam mengatur kewajiban administrasi bagi SPDN rekan.Siap Master,
tapi kau ada Perbedaan antara aturan di UU PPh Vs. P3B Mana yang kita pake Master?
Contoh Time test buat OP 183 hari kalo ada tax treaty yang 90 hari? kita pake yang mana ya?