Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sangsi Tidak Memotong PPh Ps.21 , PPh Ps.23 dan PPh Ps.4.2 (Final)

  • Sangsi Tidak Memotong PPh Ps.21 , PPh Ps.23 dan PPh Ps.4.2 (Final)

  • Sugito

    Member
    16 June 2009 at 5:53 am
  • Sugito

    Member
    16 June 2009 at 5:53 am

    Kecuali pokok pajak, apakah kena sangsi bunga 2 %/bulan atau kenaikan 100 % ? melalui STP atau SKPKB ?

  • Otong

    Member
    16 June 2009 at 7:39 am

    Kenaikan 50% kecuali kurang potong bunga 2%..

  • sinar

    Member
    16 June 2009 at 7:43 am

    pajak yang sudah dipotong kan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan laporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. sanksi 2% per bulan dikenakan atas keterlambatan penyetoran. dan jika terlambat lapor ada sanksi denda sebesar Rp.100.000 per bulan.

  • Otong

    Member
    16 June 2009 at 7:48 am
    Originaly posted by sinar:

    pajak yang sudah dipotong kan wajib disetorkan

    Pertanyaannya bukan sanksi tidak memotong ya ?

  • sinar

    Member
    16 June 2009 at 9:25 am

    sanksi tidak memotong tersebut diatur dimana mas? PP. KMK atau PMK. trim's

  • ega_2504

    Member
    16 June 2009 at 9:29 am

    Sanksi tidak memotong bisa dilihat di UU KUP NO 28 Tahun 2007 Psl 13 ayat 3 huruf a,b dan c. Bisa dilihat.

  • wannabewongkpp

    Member
    16 June 2009 at 9:32 am
    Originaly posted by ega_2504:

    Sanksi tidak memotong bisa dilihat di UU KUP NO 28 Tahun 2007 Psl 13 ayat 3 huruf a,b dan c. Bisa dilihat.

    ini biasanya dikenakan pada saat Pemeriksaan. Pasal 13 itu kan mengenai SKPKB.
    Piss…

  • agusarta81

    Member
    16 June 2009 at 9:41 am

    betul sanksi tdk/kurang potong setelah diperiksa dikenakan sanksi denda 2%/bln dri krng byr maks. 48%.tetapi waput/pot tdk menympaikan spt smpai pada ditrbitkan ST mka dknakan snksi bunga kenaikan 100% dri kurang/tdk pot/put.ditmbhkn lgi u thn pjk 09 bgi waput/pot yg tdk mmpunyai npwp pokok pjknya akan lbh tinggi 100% dri yg shrsnya…jdi snksinya berlipat2….

    semoga menjadi pertimbangan dlm tax planning…

  • Sugito

    Member
    16 June 2009 at 9:41 am

    artinya bila tidak ada SP3 , WP yang tidak potong Ps.21 Ps.23 Ps.4 ngak apa-apa ya ?

  • wannabewongkpp

    Member
    16 June 2009 at 9:46 am

    tidak apa2. biasanya juga nanti AR akan menghimbau untuk melaporkan PPh pemotongan tsb.

  • Sugito

    Member
    16 June 2009 at 9:47 am

    UDAH JELAS, TERIMAKASIH YA …

  • hanif

    Member
    16 June 2009 at 11:03 am
    Originaly posted by Sugito:

    Kecuali pokok pajak, apakah kena sangsi bunga 2 %/bulan atau kenaikan 100 % ? melalui STP atau SKPKB ?

    kenaikan 100% dengan SKPKB

    Salam

  • joedon

    Member
    16 July 2009 at 10:55 pm

    Mencoba menjawab:

    1. pertama karena pemotong tidak memotong dan melaporkan sesuai dengan Pasal 3(ayat3) dan Pasal 7, maka pemotong akan terkena sanksi berupa:
    – bunga 2% perbulan (dari tgl jatuh tempo sampai terbit SKPKB)
    – terlambat melapor SPT Masa Rp100.000,-

    2. berdasarkan pasal 13 (ayat3) maka SKPKB akan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan:
    – 100% atas pajak yang tidak atau kurang dipotong
    – 100% atas pajak yang tidak atau kurang disetor
    (Karena pajak tersebut udah tidak dipotong, tidak disetor pula)

    3. Tapi semua itu akan muncul jika ada pemeriksaan. Kenapa? Karena point 1 dan 2, akan muncul jika diketahui oleh pemeriksa pajak, dengan kata lain ada Pemeriksaan oleh pemeriksa.

    Mohon koreksinya…
    Thx

  • hanif

    Member
    16 July 2009 at 11:44 pm
    Originaly posted by Sugito:

    Kecuali pokok pajak, apakah kena sangsi bunga 2 %/bulan atau kenaikan 100 % ? melalui STP atau SKPKB ?

    berdasarkan hasil pemeriksaan bila WP tidak tidak memotong dan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dipotong/disetorkan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% yang akan ditagih dengan SKPKB..
    Ketika SPT Tahunan disampaikan oleh WP, salah satu poin pertama yang dilihat adalah atas pengeluaran yang dilakukan yang seharusnya dipotong pajak apakah sudah dilaksanakan pemotongan dan penyetoran.
    misalnya di dalam item pengeluaran ada pembayaran untuk sewa atau rental kendaraan. mereka akan lihat kewajiban pemotongan dan penyetoran apakh sudah dilaksanakan.
    dengan demikian, ketahuannya bahwa ada kewajiban pemotongan dan penyetoran yang tidak dilaksanakan lazimnya tidak dalam waktu yang lama.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 37 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now