Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sangsi Tidak Memotong PPh Ps.21 , PPh Ps.23 dan PPh Ps.4.2 (Final)
Sangsi Tidak Memotong PPh Ps.21 , PPh Ps.23 dan PPh Ps.4.2 (Final)
Kecuali pokok pajak, apakah kena sangsi bunga 2 %/bulan atau kenaikan 100 % ? melalui STP atau SKPKB ?
Kenaikan 50% kecuali kurang potong bunga 2%..
pajak yang sudah dipotong kan wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan laporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. sanksi 2% per bulan dikenakan atas keterlambatan penyetoran. dan jika terlambat lapor ada sanksi denda sebesar Rp.100.000 per bulan.
- Originaly posted by sinar:
pajak yang sudah dipotong kan wajib disetorkan
Pertanyaannya bukan sanksi tidak memotong ya ?
sanksi tidak memotong tersebut diatur dimana mas? PP. KMK atau PMK. trim's
Sanksi tidak memotong bisa dilihat di UU KUP NO 28 Tahun 2007 Psl 13 ayat 3 huruf a,b dan c. Bisa dilihat.
- Originaly posted by ega_2504:
Sanksi tidak memotong bisa dilihat di UU KUP NO 28 Tahun 2007 Psl 13 ayat 3 huruf a,b dan c. Bisa dilihat.
ini biasanya dikenakan pada saat Pemeriksaan. Pasal 13 itu kan mengenai SKPKB.
Piss… betul sanksi tdk/kurang potong setelah diperiksa dikenakan sanksi denda 2%/bln dri krng byr maks. 48%.tetapi waput/pot tdk menympaikan spt smpai pada ditrbitkan ST mka dknakan snksi bunga kenaikan 100% dri kurang/tdk pot/put.ditmbhkn lgi u thn pjk 09 bgi waput/pot yg tdk mmpunyai npwp pokok pjknya akan lbh tinggi 100% dri yg shrsnya…jdi snksinya berlipat2….
semoga menjadi pertimbangan dlm tax planning…
artinya bila tidak ada SP3 , WP yang tidak potong Ps.21 Ps.23 Ps.4 ngak apa-apa ya ?
tidak apa2. biasanya juga nanti AR akan menghimbau untuk melaporkan PPh pemotongan tsb.
UDAH JELAS, TERIMAKASIH YA …
- Originaly posted by Sugito:
Kecuali pokok pajak, apakah kena sangsi bunga 2 %/bulan atau kenaikan 100 % ? melalui STP atau SKPKB ?
kenaikan 100% dengan SKPKB
Salam
Mencoba menjawab:
1. pertama karena pemotong tidak memotong dan melaporkan sesuai dengan Pasal 3(ayat3) dan Pasal 7, maka pemotong akan terkena sanksi berupa:
– bunga 2% perbulan (dari tgl jatuh tempo sampai terbit SKPKB)
– terlambat melapor SPT Masa Rp100.000,-2. berdasarkan pasal 13 (ayat3) maka SKPKB akan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan:
– 100% atas pajak yang tidak atau kurang dipotong
– 100% atas pajak yang tidak atau kurang disetor
(Karena pajak tersebut udah tidak dipotong, tidak disetor pula)3. Tapi semua itu akan muncul jika ada pemeriksaan. Kenapa? Karena point 1 dan 2, akan muncul jika diketahui oleh pemeriksa pajak, dengan kata lain ada Pemeriksaan oleh pemeriksa.
Mohon koreksinya…
Thx- Originaly posted by Sugito:
Kecuali pokok pajak, apakah kena sangsi bunga 2 %/bulan atau kenaikan 100 % ? melalui STP atau SKPKB ?
berdasarkan hasil pemeriksaan bila WP tidak tidak memotong dan tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dipotong/disetorkan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% yang akan ditagih dengan SKPKB..
Ketika SPT Tahunan disampaikan oleh WP, salah satu poin pertama yang dilihat adalah atas pengeluaran yang dilakukan yang seharusnya dipotong pajak apakah sudah dilaksanakan pemotongan dan penyetoran.
misalnya di dalam item pengeluaran ada pembayaran untuk sewa atau rental kendaraan. mereka akan lihat kewajiban pemotongan dan penyetoran apakh sudah dilaksanakan.
dengan demikian, ketahuannya bahwa ada kewajiban pemotongan dan penyetoran yang tidak dilaksanakan lazimnya tidak dalam waktu yang lama.Salam