Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sangsi Tidak Memotong PPh Ps.21 , PPh Ps.23 dan PPh Ps.4.2 (Final)

  • Sangsi Tidak Memotong PPh Ps.21 , PPh Ps.23 dan PPh Ps.4.2 (Final)

  • Sugito

    Member
    22 July 2009 at 3:03 am
    Originaly posted by hanif:

    tampaknya semakin menarik diskusi ini.
    barangkali rekan lain ada yang urung pendapat

    PT.A tidak memotong PPh Ps.23 dari pokok pajak 200.000.-
    Setelah pemeriksaan akan dikeluarkan SKPKB sbb. :

    1. bayar pokok pajak 200.000.-
    2. sangsi kenaikan 200.000.-
    3. sangsi bunga 2 % / bulan dihitung dari tanggal kewajiban memotong s/d tgl. diterbitkan SKPKB dan bila masih terlambat setor kena bunga lagi dari tgl.jatuh tempo SKPKB s/d tgl.menyetor ( akan dikeluarkan STP ) dengan catatan bila belum melampaui maksimun 24 bulan.
    4. Dibuat bukti potong dan diberikan kepada lawan transaksi.
    5. Bukti potong tsb dapat digunakan oleh lawan transaksi untuk mengkreditkan pajaknya.
    6. Apabila lawan trasaksi tidak mau menggunakan sebagai kredit pajaknya ( mungkin merepotkannya) , apa boleh dijadikan sebagai biaya walaupun tanggal kejadiannya sudah melewati tahun pajaknya ?

    — Apa uraian diatas ini benar ?

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 7:45 am
    Originaly posted by sensiganma:

    sanksi bunga pasal 9 2(a) 2% /

    bukan bunga pasal 9 ayat 2(a) tapi Pasal 13 ayat 2 UU KUP (kan ini dalam rangka pemeriksaan)

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 7:52 am
    Originaly posted by Sugito:

    2. sangsi kenaikan 200.000.-
    3. sangsi bunga 2 % / bulan dihitung dari tanggal kewajiban memotong s/d tgl. diterbitkan SKPKB

    apa gak dobel2 nih sanksinya?
    setau saya sih utk pengenaan sanksi hanya dikenakan satu ayat utk setiap pasal yg mungkin dikenakan.

    itu sih pendapat saya setelah meneliti beberapa SKPKB.
    Tq.

  • joedon

    Member
    22 July 2009 at 1:53 pm

    Saya lebih sependapat dengan saudara hanif bahwa sangsi yang dikenakan adalah kenaikan 100% dan keterlambatan Rp. 100.000,-. Hal tersebut sekalian mengoreksi pernyataan saya yang sebelumnya…

    Kenapa saya sependapat?
    (1) Alasannya adalah bahwa pada Pasal 13 ayat 2 yang dikenakan bunga 2% per bulan adalah atas penghasilan kita. Bukan atas penghasilan orang lain, yang notabene kita potong kemudian tidak kita laporkan.

    Dan mikir gampangnya tuh letaknya pada point 2, dimana dia pasti akan menjelaskan point yang sebelumnya. Ga mungkin dia menjelaskan point yang no. 3, yang salah satunya adalah kenaikan 100% tidak/kurang dipotong.

    Point yang 1, adalah "apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang terutang tidak/kurang dibayar". Penghasilan itu adalah penghasilan kita, bukan penghasilan orang lain. jadi kalau kita kurang memotong/menyetor penghasilan orang lain, tidak dikenakan sangsi 2% perbln atas kekurangan pemotongan/penyetoran tersebut.

    (2) Akan tetapi saya masih berpendirian bahwa sangsi kenaikan itu 200%.
    Kenapa?
    Karena pajak yang tidak dipotong tersebut (kenaikan 100%), dan kena lagi pada kalimat "tidak atau kurang disetor[/i]" (kenaikan 100% lagi).

    Apabila kita sudah memotong tapi tidak menyetorkan, kita akan kena kalimat yang: "dipotong atau dipungut tapi tidak atau kurang disetor[i]". Kita kenanya hanya 100%. Karena kita ga termasuk kalimat: "tidak atau kurang dipotong[i][/i]".

    Jadi kesimpulannya menurut saya adalah tidak kena sangsi yang 2%, tetapi kenanya kenaikan 200%.

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 4:12 pm

    ada poin2 yang mau saya tanyakan dari opini rekan joedon :
    1.

    Originaly posted by joedon:

    Point yang 1, adalah "apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang terutang tidak/kurang dibayar". Penghasilan itu adalah penghasilan kita, bukan penghasilan orang lain. jadi kalau kita kurang memotong/menyetor penghasilan orang lain, tidak dikenakan sangsi 2% perbln atas kekurangan pemotongan/penyetoran tersebut.

    ini kesimpulan Anda kan. Dasar hukumnya apa?

    2.

    Originaly posted by joedon:

    Apabila kita sudah memotong tapi tidak menyetorkan, kita akan kena kalimat yang: "dipotong atau dipungut tapi tidak atau kurang disetor". Kita kenanya hanya 100%. Karena kita ga termasuk kalimat: "tidak atau kurang dipotong[i]".

    Jadi kesimpulannya menurut saya adalah tidak kena sangsi yang 2%, tetapi kenanya kenaikan 200%.

    ini hasil kesimpulan Anda atau ada petugas pajak yang memberitahukan hal ini?

  • ferry07

    Member
    22 July 2009 at 4:34 pm

    klo menurut saya untuk Pasal 13 ayat 2 yaitu sanksi 2% / bulan dikenakan apabila kita telah memotong PPh dari tagihan supplier tapi tidak kita bayar atau kurang dibayar. tetapi untuk ayat 3 nya dikenakan apabila ada objek pajak (penghasilan supplier) tapi kita tidak melakukan pemotongan sebagaimana seharusnya karena dianggapnya kita lalai dalam menjalankan tugas atau kewajiban sebagai pemotong makanya kenanya lebih besar.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 July 2009 at 7:54 am

    kesimpulan saya, utk dapat dikenakan sanksi kenaikan itu harus memenuhi dua syarat kumulatif tsb. Pasal 13 (3) huruf b itu dikenakan apabila kondisi spt masa pot/put berada pada keadaan di Pasal 13 (1) huruf b

    kita coba agak menyimpang sedikit, kita masuk ke ranah Pasal 13 (3) huruf a, pada kondisi apa sanksi ini dikenakan?
    trus, pasal 13 (3) huruf c, pada kondisi apa sanksi ini dikenakan?

Viewing 31 - 37 of 37 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now