Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Sanksi Administrasi

  • Sanksi Administrasi

     suyanto99 updated 15 years, 6 months ago 7 Members · 20 Posts
  • Yudiak

    Member
    19 December 2009 at 12:30 pm
  • Yudiak

    Member
    19 December 2009 at 12:30 pm

    Dear Rekan Ortax…
    Ketika perushn tmpt kami bekerja mengajukan restitusi atas PPN dgn jumlah misalkan 100 jt namun yg kami dapat hanya 80jt dan sisanya yg 20jt ditolak dgn alasan FP Masukan yg dikreditkan dianggap cacat…dari surat ketetapan jumlahnya menjadi 20jt + 20jt (sanksi adm) ymh dibayar oleh kami dikarenakan kami telah mengkreditkan FP Masukan cacat.
    apabila dlm proses keberatan atau dipengadilan posisinya kami dimenangkan, apakah nilai yg akan kami dapat sebesar 20jt atau 20jt + 20jt ?
    salam

  • hanif

    Member
    19 December 2009 at 3:33 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    atau 20jt + 20jt ?

    kok segitu?. bisa dijelaskan dasarnya?

    Salam

  • paiminpetukboy

    Member
    19 December 2009 at 9:50 pm

    menurut saya :
    jika hasil dari keberatan dan banding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa di tolak, mengakibatkan skpkb sebesar 20 jt dikurangi menjadi nol alias perusahaan saudara mendapatkan kembali haknya. dan apabila ternyata perusahaan saudara telah membayar sanksi kenaikan sebesar 20jt maka atas sanksinya tersebut juga akan dikembalikan..
    bahkan jika perusahaan saudara telah melakukan pembayaran atas skpkb tersebut, perusahaan saudara dapat mengajukan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf d PMK No 195/PMK.03/2007 Tg 28 Des 2007
    ttg
    TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

  • Harrison

    Member
    21 December 2009 at 9:11 am

    yup… setuju dengan rekan paimin. apabila keberatan atao banding WP di setujui/diterima oleh majelis pengadilan pajak…

    salam

  • Yudiak

    Member
    21 December 2009 at 1:24 pm

    Terimakasih untuk rekan paimin dan rekan harrison.
    untuk Pa Hanif…saya sendiri tidak mengerti dasarnya dari mana, hanya saja saya membaca dari Hasil Pemeriksaan dan jg dari SKP bahwa selain jumlah restitusi yg kami terima misalkan 100jt menjadi 80jt karena dikurangi 20jt FP Masukan yg oleh pemeriksa dianggap cacat, kami jg dikenakan sanksi 100% yaitu 20jt.
    ditingkat keberatan pun hasilnya bahwa penelaah tetap mempertahankan posisi pemeriksa, padahal dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan nyata2 tim penelaah telah mendapatkan konfirmasi dari KPP dimana PKP Penjual melaporkan PPN nya bahwa orang yg menandatangai FP Masukan tsb sudah sesuai dgn Pasal 5 ayat (1), (2) dan Pasal 9 ayat (1) PER-159/PJ./2006.
    Penelaah/Peneliti menolak keberatan kami berdasarkan Tidak ada jawaban dari KPP tempat PKP Penjual melaporkan PPN nya melalui Surat Permintaan Klarifikasi dengan Nomor XXXX/wpj.07/…..tgl 28 juli 2009, kalo menurut saya seharusnya Peneliti memenangkan keberatan kami karena ketidak ada jawaban dari KPP tempat PKP Penjual telah melewati waktu 1 bulan seperti yg tertuang dalam Lampiran I Butir 1.4.1.3.4 yang merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari KEP-754/PJ./2001, jadi tentu saja kami Menolak Seluruhnya dari Hasil Penelitian tsb.
    Bagaimana menurut tanggapan Pa Hanif ??
    Salam

  • hanif

    Member
    22 December 2009 at 3:12 am

    kayaknya bisa menang deh kalau diajukan banding ke pengadilan pajak rekan yudiak. (mohon maaf ya, ni yudi, Ak atau memang yudiak). karena dasarnya nggak jelas.
    Rekan yudiak akan menerima pengembalian seperti yang dikatakan rekan paimin…

    Salam

  • Yudiak

    Member
    22 December 2009 at 1:28 pm

    To Pa Hanif
    yg bener itu yudiak (ak = singkatan dari 2 nama tengah & belakang) jd bkn yudi, AK. kalo gelar AK ilmu saya blm sampai kesitu he…he..he..
    kemungkinan menangnya besar ya pa Hanif ? tp secara pribadi saya tidak ingin sampai ke tingkat banding meski mustahil kyknya…krn kalo bisa menang ditingkat keberatan (Kanwil) itu lebih baik sehingga tdk menyita waktu dsb.
    kebetulan tgl 29 Des 2009 kami dipanggil oleh tim penelaah/Peneliti utk menanggapi Hasil Penelitian Keberatan dan disertai surat tanggapan hasil penelitian yang tentu saja kami tidah menyetujui seluruhnya dari hasil penelitian tsb.

    *jadi apakah pernah ada WP yg menang sengketa ditingkat keberatan ? atau memang harus ke tingkat banding dipengadilan.
    *kira2 dokumen apa lg yg hrs kami lampirkan dalam lampiran penolakan Surat Tanggapan Hasil Penelitian? mengingat seluruh dok Arus Barang, dok Arus Uang dan Dok Pendukung lainnya telah kami berikan baik sejak pemeriksaan di PMA sampai di Kanwil. apa harus kami lampirkan PER-159/PJ./2006 berikut lampirannya dan KEP-754/PJ./2001 berikut lampirannya jg

    salam
    yudi

  • evan212

    Member
    22 December 2009 at 1:50 pm

    @yudiak
    # kalo koreksinya FP cacat karena yg menandatangani bukan yg berhak, ini dapat dibuktikan oleh specimen tanda tangan yg disampaikan ke KPP penerbit….jika bukti tersebut ada maka kemungkinan besar keberatan Saudara diterima….jika diterima seluruhnya maka seluruh pokok + sanksi harus dikembalikan beserta imbalan bunga………….

  • pakdemang

    Member
    22 December 2009 at 2:06 pm

    Setuju…untuk lampiran dalam surat tanggapan saya kira yang perlu dilampirkan dokumen2 pendukungnya hanya untuk materi yang tidak disetujui saja…seperti dicontohkan oleh sdr evan212…daftar tanda tangan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak berikut perubahannya jika ada…demikian, semoga bisa membantu

  • Yudiak

    Member
    22 December 2009 at 2:11 pm

    To P'Evan212
    justru itu kita dapat membuktikan semua yg diminta oleh Peneliti, apapun dokumen yg diminta kita kasih bahkan utk dok berupa copy kita jg perlihatkan aslinya utk mereka cocokan…utk specimen kita jg ksh…bahkan kita sampai pinjam ke PKP Penjual Bukti Penerimaan Surat, SPT Masa Induk dan lampirannya yang semuanya Asli milik PKP Penjual utk kita perlihatkan ke Peneliti…tapi…Hasilnya tetep ditolak hanya krn alasan KPP tmpt dimana PKP Penjual lapor Pajak sampai dengan surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dibuat blm ksh jawaban atas surat permintaan klarifikasi yg dikirim oleh peneliti…padahal di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian tsb nyata2 ditulis bahwa peneliti mengirim surat permintaan klarifikasi tsb tanggal pengirimannya sudah jauh melebihi batas 1 bulan….jd penolakan yg dilakukan oleh tim peneliti jelas bertentangan dgn KEP-754/PJ./2001 lampiran I Butir 1.4.1.3.4
    tapi sekali lg tetap kami dinyatakan KALAH alias keberatan kita di TOLAK…
    ternyata yg benar blm tentu MENANG.

    salam

  • Yudiak

    Member
    22 December 2009 at 2:16 pm

    To P'Demang
    Terimakasih atas masukannya, namun semua itu sudah kita ksh baik ketika masih dlm proses pemeriksaan di PMA maupun dlm proses Keberatan di Kanwil, apapun dokumen yg mereka minta kita ksh dgn jelas dan transparan…jd saya sampe bingung sendiri dokumen apalagi yg hrs sy lampirkan untuk melengkapi Surat Tanggapan Hasil Penelitian yg isinya kita Tidak Menyetujui Seluruhnya.

    salam

  • hanif

    Member
    23 December 2009 at 2:02 am

    rekan yudiak yang sedang bingung dan bersusah hati,
    sabar….
    kalau memang demikian halnya, ajukan saja banding.
    memang butuh waktu.
    akan tetapi, untuk sebuah keyakinan yang benar mengapa tidak.

    Selamat berjuang rekan

    Salam

  • evan212

    Member
    23 December 2009 at 6:21 am

    @yudiak
    saya agak bingung mengenai Koreksi FP nya… apakah karena koreksi formil (specimen tanda tangan) ato materil (jawaban tidak ada dari KPP tempat penerbit FP)…kalo koreksi materil coba dikejar ke supplier nya saja …
    tapi kalo dua2 nya sudah terpenuhi…coba tetap berjuang ke tingkat yg lebih tinggi (BANDING)…..selamat berjuang…

  • Yudiak

    Member
    23 December 2009 at 9:01 am

    To P'Hanif & P'Evan
    terimakasih banyak atas support-nya…dan tambahan nih tuk P'Evan..jgn ikutan bingung dong Boss coz saya pasti msh membutuhkan masukan atau pencerahannya, koreksi FP nya semula hanya koreksi formil (specimen) oleh PMA meski kita dapat menunjukan copy asli Bukti surat pemberitahuan, bukti lapor, nama, serta contoh TTD tapi tetep aja pemeriksa di PMA mengkoreksinya…..ditingkat keberatan di Kanwil koreksi formil itu gugur alias kita di Menang-kan oleh Peneliti tapi koreksinya berlanjut menjadi koreksi Materil, dikoreksi Materil ini Peneliti kirim surat minta klarifikasi ke KPP tempat PKP Penjual lapor tp tidak mendptkan jawaban dari KPP tsb…dilihat dari tgl pengiriman surat permintaan tsb yaitu bln juli dan sekarang ini sudah bulan Des 2008 maka menurut saya seharusnya peneliti tetap memenangkan kita bukannya mempertahankan koreksi pemeriksa dgn alasan tetap mengkoreksi bahwa Peneliti bekerja berdasarkan KEP-754/PJ./2001 akan tetapi menurut saya Peneliti lupa atau entah apa bahwa peneliti harus lihat jg Lampiran I butir 1.4.1.3.4 yg merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Kep-754 tsb yg isinya kurang lebih : bahwa apabila sejak tgl pengiriman surat permintaan jawaban tsb tidak ada jawaban dalam kurun waktu 1 bulan dan berdasarkan apabila FP masukan tsb dpt dibuktikan dlm pengujian arus barang, arus uang, maka atas FP tsb dapat dijadikan FP Masukan yang dapat dikreditkan.
    salam

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now