Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Sanksi Administrasi

  • Sanksi Administrasi

     suyanto99 updated 15 years, 6 months ago 7 Members · 20 Posts
  • pakdemang

    Member
    23 December 2009 at 9:28 am

    Berarti kalau emang jumlahnya cukup signifikan bagi perusahaan anda…lebih baik anda mengajukan banding sdr yudiak…saya yakin kalau di tingkat banding pasti fiskus kalah

  • Yudiak

    Member
    23 December 2009 at 9:46 am

    to P'Demang…
    makasih bnyk atas support-nya ya Boss…jmlhnya cukup signifikan, iya sih kemungkinan menangnya memang besar di tingkat banding…tp saya pribadi pengennya cukup sampai ditingkat Keberatan saja mengingat kl sampai ke tingkat banding akan manguras pikiran dan waktu saja…kebetulan tgl 29 Des 2009 besok kami diharuskan hadir di Kanwil untuk memberikan tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan yg hasilnya tentu saja kami Tidak Menyetujui Seluruhnya…tp apakah apabila kami sertakan dokumen pendukung ketidaksetujuan kami maka proses keberatannya akan diteruskan masih ditingkat Kanwil sampai kami dimenangkan atau dihentikan oleh mereka dan hrs ke tingkat banding, hal itu yg saya blm tahu dan kebetulan saya belum pernah dengar ada WP yg Menang ditingkat keberatan.
    Salam

  • hanif

    Member
    23 December 2009 at 9:53 am

    mudah-mudahan keinginan rekan yudiak kesampaian, sehingga tidak harus sampai ketingkat banding.
    benar…. capek dan buang-buang waktu, yang dsb.
    satu hal yang pengin saya ingatkan, jangan pernah mau untuk nego, apapun alasannya (mohon maaf sebelumnya, kadang-kadang ada oknum yang ngasih sinyal untuk ini yang UUD).
    Sepertinya, ini subjektif lho, ni pemeriksa kayaknya mo cari gara-gara saja. Sebab, alasan untuk menolak seperti dicari-cari.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    23 December 2009 at 10:24 am

    To P'Hanif
    Amin….Terimakasih sudah mau mengingatkan ke saya, saya jd teringat kejadian yg menimpa rekan saya dilain perushn, pokok pjk th 2004 dibyr sedangkan sanksinya nego dan telah dibyr jg tanpa melalui SSP (entah uang itu masuk kantong siapa) dan akhirnya di th 2009 ini muncul lg tagihan atas sanksi tsb dikarenakan dianggap belum dibayar.
    sekali lg terimakasih…Hormat saya untuk P'Hanif dan rekan2 Ortax lainnya.
    Salam

  • suyanto99

    Member
    23 December 2009 at 11:18 am

    Memang pemeriksaan untuk restitusi PPN agak ribet dibandingkan pemeriksaan yang lain. Memang pada KEP 754 terdapat pasal yang menyebutkan apabila belum diterimanya konfirmasi dari KPP Penjual dalam jangka waktu 1 bulan maka dapat dilakukan pengujian arus uang dan/atau arus barang, tetapi pada praktek di lapangan masih banyak fiskus yang enggan untuk melakukan uji arus barang maupun uang tersebut. Mereka cenderung kepada konfirmasi dari KPP Penjual.
    Mungkin untuk rekan-rekan yang masih dalam proses pemeriksaan PPN coba untuk koordinasi dengan fiskus apakah masih ada konfirmasi yang belum dibalas sehingga dapat difollow up langsung ke supplier maupun KPP terkait.
    Sedangkan untuk denda yang 20+20 didapat dari kesimpulan berikut :
    1. 20 juta pertama untuk koreksi dari 100jt ke 80 jt.
    2. 20 juta kedua untuk jumlah KB pajak yang tidak dibayarkan karena FP tsb tidak dapat dikreditkan.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now