Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › sanksi administratif
dear rekan,
mohon bantuan dasar peraturan untuk pengenaan sanksi administratif PBB dan mengenai keberatannya,
makasih
Pasal 97 dan 103 UU PDRD jika sudah dialihkan PBB P2nya
Viewing 1 - 3 of 3 posts