Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Sanksi berupa denda administrasi kepabeanan atas kesalahan pemberitahuan impor (PIB)

  • Sanksi berupa denda administrasi kepabeanan atas kesalahan pemberitahuan impor (PIB)

     santosoobs updated 12 years, 6 months ago 4 Members · 9 Posts
  • santosoobs

    Member
    23 January 2013 at 9:58 am
  • santosoobs

    Member
    23 January 2013 at 9:58 am

    Perusahaan kami dalam melakukan importasi dikenakan jalur hijau, yang tidak diperiksa barangnya, hanya diperiksa dokumen saja.

    Pada saat sampai di gudang kami, ternyata barang yang dikirim lebih banyak dari yang kami beritahukan dalam PIB. Ternyata yg dikirim untuk dua invoice, sedangkan kami hanya melaporkan pada PIB ybs satu invoice saja.

    Berdasarkan PP NO. 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, terdapat perhitungan denda atas kesalahan pemberitahuan impor yaitu
    >0 – 25% dari BM/BK yg telah dibayar = 100% dari kekurangan BM/BK
    >25% – 50% dari BM/BK yg telah dibayar = 200% dari kekurangan BM/BK
    >50% – 75% dari BM/BK yang telah dibayar = 400% dari kekurangan BM/BK
    >75% – 100% dari BM/BK yang telah dibayar = 700% dari kekurangan BM/BK
    >100% dari BM/BK yang telah dibayar = 1000% dari kekurangan BM/BK

    Menurut perhitungan kami atas kesalahan pengiriman barang tsb, denda nya cukup besar.

    Kami beritikad baik untuk melaporkan hal tsb ke kantor pabean ybs, untuk perbaikkan data importasi kami.

    Yang kami ingin tanyakan adalah apakah sanksi berupa denda administrasi atas kesalahan pengisian PIB krn bukan kesalahan importir dapat tidak dikenakan kpd kami?

  • SARIMIN

    Member
    23 January 2013 at 10:10 am

    Pakai jasa PPJK ?

  • cbsantoso

    Member
    23 January 2013 at 12:07 pm
    Originaly posted by santosoobs:

    Berdasarkan PP NO. 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, terdapat perhitungan denda atas kesalahan pemberitahuan impor yaitu
    >0 – 25% dari BM/BK yg telah dibayar = 100% dari kekurangan BM/BK
    >25% – 50% dari BM/BK yg telah dibayar = 200% dari kekurangan BM/BK
    >50% – 75% dari BM/BK yang telah dibayar = 400% dari kekurangan BM/BK
    >75% – 100% dari BM/BK yang telah dibayar = 700% dari kekurangan BM/BK
    >100% dari BM/BK yang telah dibayar = 1000% dari kekurangan BM/BK

    Sepanjang pengetahuan saya, pengenaan sanksi di atas berlaku bila terjadi melalui penetapan/notul.

    Jadi IMO bila rekan memperbaiki PIB dan membayar sebelum notul, tidak dikenakan sanksi di atas. Mungkin rekan-rekan yang lebih mengerti kepabeanan bisa urun saran ?

  • santosoobs

    Member
    23 January 2013 at 12:49 pm

    iya pa, pakai ppjk..

    ini juga info dari ppjk nya klo ada denda nya..

    apakah ada dasar hukumnya apabila kesalahan pengisian apabila diberitahukan terlebih dulu sebelum diketahui aparat yg berwenang?

    terus terang kami sangat keberatan apabila harus menanggung dendanya.

  • priadiar4

    Member
    23 January 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by santosoobs:

    terus terang kami sangat keberatan apabila harus menanggung dendanya.

    jika keberatan tinggal ajukan saja keberatan
    kan diakomodir PP 28/2008 diatas
    Pasal 10

    Pengenaan sanksi administrasi harus ditetapkan dengan surat penetapan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang dikenai sanksi administrasi, agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang dilanggarnya. Apabila yang bersangkutan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi dimaksud, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tatacaranya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.

  • santosoobs

    Member
    23 January 2013 at 1:38 pm

    apakah memang harus didenda?

    apakah tidak ada kebijakan atau peraturan yg dpt meringankan kami yg ingin beritikad baik melaporkan kesalahan tsb?

  • cbsantoso

    Member
    25 January 2013 at 8:55 am

    PP 28/2008 Pasal 6 :

    (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:
    a. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    b. di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    c. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
    d. di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
    e. di atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang.

    Perlu dicatat bahwa Pasal 16 ayat (4) itu tentang SPTNP, Pasal 17 ayat (4) tentang SPKTNP, Pasal 82 ayat (5) dan (6) mengenai pemeriksaan pabean, Pasal 86A mengenai Audit Kepabeanan.

    IMO, bila PIB dibetulkan maka sanksi yang bisa diterapkan ada UU No 17/2006 Pasal 8A Ayat 3 :

    "Pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)."

  • santosoobs

    Member
    28 January 2013 at 4:45 pm

    terima kasih banyak pa atas tambahan info nya..

    Lalu jika kami dapat membuktikan bahwa engiriman tersebut diluar sepengetahuan kami (di luar kemampuan kami), dengan bukti dokumen korespondensi antara kami dari supplier kami, apakah masih harus kena denda?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now