Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Sanksi & Denda PPN pasca TA, bisakah minta pengurangan?

  • Sanksi & Denda PPN pasca TA, bisakah minta pengurangan?

     memey updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • SOKA

    Member
    20 March 2017 at 9:49 pm
  • SOKA

    Member
    20 March 2017 at 9:49 pm

    Rekan2…PT. ABC mengikuti program TA. di bulan Januari 2016 ada kelebihan pembayaran PPN untuk transaksi yg terkait di thn 2015. Masa Des 2015 lapor Januari 2016 dengan kondisi Lebih Bayar. Karena ikut TA….maka LB tsb dikorkesi menjadi KB.
    Setelah melakukan pembayaran atas KB tsb, PT. ABC mendapat STP dari KPP terkait sanksi keterlambatan pembayaran serta sanksi bunga.
    Apakah atas sanksi ini bisa meminta keringanan pengurangan atau penghapusan?
    Mohon pencerahan rekan2….terima kasih

  • memey

    Member
    21 March 2017 at 8:18 am

    Jika KB tsb akibat Pembetulan sehubungan dgn LB tahun 2015 yg tidak dpt dikompensasikan karena TA, seharusnya KB tsb tidak dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dgn PMK NOMOR 118/PMK.03/2016 Pasal 35 ayat (5) : Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now