Forum Ortax › Forums › e-SPT › SANKSI e-FAKTUR PAJAK
Rekans,
Apa sanksi PKP yang seharusnya menggunakan e-Faktur Pajak per 1 Juli 2015 tetapi BELUM/TIDAK menggunakan e-Faktur Pajak ?
Mohon Pencerahan
Dikenakan sanksi tidak menerbitkan FP rekan..
2% dari DPP..Rekans,
Apakah ada aturan spesifik mengenai ini ?
Ataukah ini aturan tidak menerbitkan Faktur Pajak ?
Bagaimana dengan kalau mereka tetap menerbitkan Faktur Pajak manual ?Hanya berusaha mecari celah yang muncul karena sebagus apapun ini masih bisa dimanfaatkan oleh "WP".
Mohon Pencerahan…
Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
Pasal 11 ayat (4) PMK 151/2013lagian kalo masih pake faktr pajak manual mana mau lawan transaksi kita??pasti mreka jg g mau bayar PPNnya
- Originaly posted by DENNYKRIS:
BELUM/TIDAK menggunakan e-Faktur Pajak ?
Saya sbg LT(lawan transaksi).
saya Tolak Faktur Pjk ente, sy ga usah bayarin PPn-nya. Dear All rekan, kalau jika Perusahaan berstatus PKP tapi tidak ada kegiatan pembuatan Faktur Pajak itu bagaimana?? Status PPN berjalan NIHIL..
Thanks,
Rekans,
Yah ternyata 2013 sudah diantisipasi oleh DJP. Trims rekan wrm.
Antisipasi saja rekan2, karena waktu & sosialisasi & aplikasi yang belum tentu lancar akan memungkinkan terjadi issue2 baru setelah penerapan e-FP ini.
Bisnis kadang2 akan bertentangan dengan regulasi pajak.Salam
- Originaly posted by steventjong:
kalau jika Perusahaan berstatus PKP tapi tidak ada kegiatan pembuatan Faktur Pajak itu bagaimana?
belum pernah terjadi,dan belum pernah ada. perlu di pertanyakan status PKP-nya?
Rekan jon1201, Status PKP masih belum berjalan dan belum ada kegiatan
- Originaly posted by steventjong:
Dear All rekan, kalau jika Perusahaan berstatus PKP tapi tidak ada kegiatan pembuatan Faktur Pajak itu bagaimana?? Status PPN berjalan NIHIL..
Kemaren sempat tanya ke bag. Pelayanan, SPT tetap lapor selama PKP belum dicabut, dan masih boleh mempergunakan e-spt rekan.
Rekan dharmawan, arti nya tidak masalah?? dan arti nya masih tetap menggunakan aplikasi e-spt PPN 1111?
Thanks,
- Originaly posted by steventjong:
arti nya masih tetap menggunakan aplikasi e-spt PPN 1111
iya rekan, sdh saya tanyakan ke beberapa orang DJP. Sertifikat Elektronik juga tidak mesti buat Cmiiw
IMHO, tidak masalah karena untuk saat ini csv output efaktur dan eSPT adalah sama.
Sehingga untuk SPT Masa PPN Nihil, dapat dibuat menggunakan efaktur ataupun eSPT..