Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sanksi pajak atas keterlambatan penyetoran Withholding tax PPh Ps 26
Sanksi pajak atas keterlambatan penyetoran Withholding tax PPh Ps 26
Dear rekan Ortax,
Bisa rekomendasi sanksi pajak atas keterlambatan penyetoran PPh Ps 26 (Withholding tax 20% tanpa tax treaty) atas pembayaran invoice ke pihak asing di luar negeri?
Apa saja sanksi pajak yg dikenakan dan persentase tarif yang berlaku atas sanksi tersebut.
Trims sebelumnya.
Eddy
dilihat dari tarif bunganya yang berlaku dikali masa keterlambatannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies